Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Pengerjaan Proyek Infrastruktur di Kutai Timur

Ini Peran Sang Bupati dan Istrinya Yang Menjabat Ketua DPRD

Jumat, 3 Juli 2020 23:44 WIB
Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria usai ditetapkan menjadi tersangka kasus pengerjaan proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7). (Foto: Tedy Kroen)
Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria usai ditetapkan menjadi tersangka kasus pengerjaan proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7). (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan enam orang lainnya, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengerjaan proyek infrastruktur, Jumat (3/7) malam.

Enam orang tersebut adalah sang istri yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Firgasih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, serta dua kontraktor bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Ismunandar Cs jadi pesakitan lantaran menerima sejumlah uang dari Aditya dan Deky.

Baca juga : Bupati Kutai Timur dan Istrinya Resmi Jadi Tersangka KPK

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango merinci peran masing-masing tersangka. "ISM selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk, agar tidak mengalami pemotongan anggaran," ujar Nawawi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7) malam.

Sementara istri Ismunandar, Encek selaku Ketua DPRD, melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang proyek. Kemudian Musyaffa, selaku orang kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU Kutai Timur.

Suriansyah sebagai Kepala BPKAD, mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen.

Baca juga : Istri Bupati Kutai Timur Yang Terciduk OTT KPK, Jabat Ketua DPRD

"Kemudian ASW mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang menjadi pemenang," imbuh Nawawi.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga : Bupati Kutai Timur Ismunandar Sudah Digelandang ke Gedung KPK

Mereka langsung dijebloskan ke dalam rutan yang berbeda. Ismunandar, Musyaffa, Suriadi, dan Aswandini ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Sementara Encek, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan Aditya dan Deky, masing-masing dititipkan ke Rutan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.