BREAKING NEWS
 

Polemik Uji Materi UU Nomor 39 Tahun 2008

Pemerintah Kudu Pikirkan Lagi Wamen Yang Rangkap Jabatan

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ABDUL SHOMAD
Selasa, 8 September 2020 06:32 WIB
Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono. (foto : Dok. Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, jadi sorotan. Pernyataan Dini yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri rangkap jabatan tidak mengikat, bikin gaduh dunia maya.

Dini bilang, pendapat MK tersebut bukan bagian dari putusan MK. Putusan MK dalam perkara itu adalah menolak permohonan uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang meminta jabatan wakil menteri (wamen) dihilangkan.

Bukan soal wamen rangkap jabatan. “Soal rangkap jabatan wamen, MK tidak memberikan putusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Tapi, pemerintah akan memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut pendapat MK tersebut,” kata dia.

Sementara, dalam persidangan MK menolak permohonan uji materi Pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Namun, MK mengeluarkan putusan, melarang rangkap jabatan yang berlaku pada menteri harus pula diberlakukan bagi wakil menteri.

Baca juga : Pemerintah Lagi Doyan Manjain Rakyat Miskin

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” ujar Hakim MK Manahan MP Sitompul dalam tayangan YouTube MK, Kamis (27/8).

“Untuk membela penguasa, semuanya bisa dijelaskan,” saut Novriyanto. “Bebas kalau pemerintah, pasti ngeles, gak bakalan didenger. Bisa dicontoh rakyat gaesss,” kata Wildan Nugraha.

Padahal, kata Anovaway, semuanya pasti tahu bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. “Masih aja dah pengen ngakalin neh rezim,” ujarnya.

Budi Bon-Chu menyambar. Dia menegaskan, putusan MK tidak diperlu ditafsirkan lagi. Pendapat atau dalil putusan MK menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Adsense

“Itu bukan pendapat, itu putusan. Semua pejabat negara tidak boleh rangkap jabatan,” tegas Haryo S Nata.

Baca juga : Stok Beras Masih Melimpah, Mentan Panen Raya Di Bangka Selatan

Oedin menjelaskan, Hakim MK mengeluarkan putusan, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri. “Jelas,” tandasnya.

Kata Adam, kendati putusan MK tidak ada, pendapat bahwa wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan harus dipertimbangkan pemerintah. Presiden, selaku kepala pemerintahan punya hak mengangkat dan memberhentikan menteri/ wamen.

“Karenanya, apakah merangkap jabatan itu etis atau tidak, dan Presiden harus bijak untuk macam ini,” pinta Adam.

“Kepatutan saja pemerintah gak bisa ngerti, apalagi mengartikan putusan atau pendapat MK,” sambung Sunarto Adi Nugraha mengkritik.

“Satu jabatan aja belum tentu beres, mau rangkap jabatan!! Gak bakal maju kalau gini terus bangsa ini,” tambah Juli Ardiansyah.

Baca juga : Pemerintah Suntik BPD Dana Rp 20 T

Lampah menilai putusan MK tidak jelas dan tidak tegas. Kata dia, dilihat fakta mulai dari putusan-putusan sebelumnya, putusan MK kerap bermodel seperti itu. “Ya ngambangngambang gitu, yang bisa menimbulkan multi tafsir lagi,” keluhnya.

Nirliani menganggap wajar wakil menteri merangkap Komisaris BUMN selama yang bersangkutan memiliki kemampuan. “Mungkin akan lain cerita kalau mereka merangkap sebagai direksi yang membutuhkan full time dedikasi, tenaga dan pikiran untuk membesarkan perusahaan tersebut,” kata dia.

Zoro menyambung. Dia bilang jika keberadaan wamen di beberapa BUMN strategis sebagai komisaris akan membuat pengawasan lebih ketat ya nggak apa apa, karena BUMN milik negara.

“Jadi negara diwakili dengan mendudukkan wakilnya di dewan komisaris,” ujarnya.

“Gaji wamen kecil jadi di top up dengan jabatan komisaris, cuma bisa atur direksi BUMN,” tambah Bowie0964. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense