Dark/Light Mode

Demi Pulihkan Ekonomi Daerah

Pemerintah Suntik BPD Dana Rp 20 T

Senin, 3 Agustus 2020 07:33 WIB
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati
Menkeu, Sri Mulyani Indrawati

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah secara resmi menunjuk Bank Pembangunan Daerah Khusus Ibu kota Jakarta atau Bank DKI yang menerima penempatan dana sebesar Rp 2 triliun untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penempatan dana di BPD ini merupakan kelanjutan pemerintah pusat, setelah sebelumnya telah menempatkan dana pada 4 Bank Himbara sebesar Rp 30 triliun. 

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional yang merupakan bagian dari kebijakan dalam penanganan pandemi Covid -19. 

Baca juga : Dimensi Cultural Right Di Dalam Penafsiran Teks Kitab Suci (2)

“Kita telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun untuk ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD),” jelas Sri Mulyani. 

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, penempatan dana di BPD merupakan komitmen pemerintah pusat untuk mendorong pemulihan kondisi ekonomi yang terdampak Covid-19. 

“Penempatan BPD diharapkan, penyaluran BPD bisa lebih banyak ke masyarakat dan mempercepat pemulihan di daerah,” ujar Luhut. 

Baca juga : Pulihkan Ekonomi, Jazilul Dorong Pemerintah Segera Buka Kembali Tempat Wisata

Fokus Di Sektor Produktif

Sementara, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini mengatakan, sebagai agent of development, Bank DKI memiliki peran dalam pembangunan ekonomi di DKI Jakarta. 

Oleh karena itu, ia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat khususnya kementerian keuangan yang telah mempercayakan Bank DKI. 

Baca juga : Hindari PHK, Korporasi Padat Karya Disuntik Rp 100 Triliun

Rencananya, dana tersebut, akan kita manfaatkan untuk penyaluran kredit kepada sektor produktif sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. “Bank DKI telah melakukan sejumlah upaya termasuk memberikan kebijakan relaksasi kredit bagi sektor usaha yang terdampak Covid-19. 

Relaksasi yang diberikan kepada debitur di antaranya kredit mikro, kecil dan konsumer. Bank DKI juga melakukan penangguhan terhadap pokok pinjaman dan menurunkan suku bunga. 

Semua kami tangguhkan pokok pinjaman dalam jangka waktu enam bulan, tapi setiap tiga bulan akan kami review kembali,” tutup Herry. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.