Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Netizen Dukung Menteri Erick

Mantap, BUMN Dikurusin Rangkap Jabatan Dipermak

Selasa, 30 Juni 2020 07:07 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Humas BUMN)
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Humas BUMN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Netizen mendukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir melakukan pembenahan di perusahaan pelat merah. Pasalnya, Ombudsman mengungkap 397 komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan.

Ombudsman merinci, dari 397 komisaris yang rangkap jabatan, sebanyak 254  orang atau sekitar 64 persen berasal dari kementerian. Kemudian dari lembaga Non Kementerian mencapai 112 orang atau 28 persen. Dan dari Perguruan Tinggi sebanyak 31 orang atau 8 persen.

Untuk instansi kementeriannya, ada 5  kementerian yang mendominasi hingga 58 persen mengisi rangkap jabatan komisaris. Yakni, Kementerian BUMN sebanyak 55 orang, Kementerian Keuangan sebanyak 42 orang, Kementerian Perhubungan sebesar  17 orang, Kementerian PUPR sebanyak 17 orang, dan Kementerian Sekretaris Negara sebesar 16 orang. 

Untuk instansi asal Lembaga Non Kementerian, 65 persen didominasi oleh 5 instansi. Yaitu, TNI sebesar 27 orang, Polri 13 orang, Kejaksaan sebanyak 12 orang, Pemerintah Daerah, Badan Intelijen Negara, dan BPKP masing-masing sebanyak 11 orang, 10 orang, dan 10 orang. 

Baca juga : Sinergikan BUMN Pangan, Menteri Erick Targetkan Swasembada Gula

“Ini akan menjadi catatan kami. Kami perlu memperbaiki hal-hal yang sifatnya fundamental dan harus diselesaikan oleh presiden,” ujar Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, Minggu (28/6).

Kritik terhadap komisaris yang rangkap jabatan menggema di media sosial. “Bagaimana penganguran dan kesenjangan penghasil karena  rangkap jabatan berarti gaji dan tunjangan menerima gaji double,” ujar Syukur imran.

Ophan_Lamara tidak heran angka pengangguran masih tetap tinggi. Soalnya, instansi sekelas Kementerian BUMN-pun memberi beberapa pekerjaan hanya ke satu orang. Belum lagi, mereka yang rangkap jabatan juga sebenarnya masih aktif menjabat atau menjadu pegawai di instansi pemerintah yang lain. “Satu orang = multi job = multi gaji  = keblinger!,” katanya. “Yang kaya makin kayaaa, yang susah makin susah, gaji rangkap, yang lain cari kerja susah. Yang punya jabatan sampe double penghasilan,” tegas Dwi Septiana.

ACNugraha4 mengatakan, seharusnya rangkap jabatan tidak diperbolehkan di lingkungan BUMN dan bukan jabatan politis. “BUMN harus diisi orang-orang profesional yang tepat agar dapat memaksimalkan kinerja BUMN sebagai sebuah perusahaan yang bonafide,” ujarnya.

Baca juga : Menteri Erick: Cuma 10 Persen BUMN Yang Nggak Kena Dampak Covid

Menurut Nikkichantikgm1, komisaris yang rangkap jabatan akan sulit fokus mengurus pekerjaannya. Mungkin, dari 300 juta rakyat Indonesia, cuma mereka saja yang punya kebolehan mengurus BUMN. “Pantesanlah asik rugi-rugi saja itu BUMN, gimana bisa fokus klo banyak rangkap jabatan,” ujarnya. “Kalau ini benar, maka mungkin itu salah satu penyebab pejabat tersebut tidak kerja  maksimal, akhirnya sampai Bapak presiden marah-marah,” kata Kp2kB.

Sementara, Sempakkalel tidak mempermasalahkan praktik rangkap jabatan asal diisi dengan orang berkompeten. “Gapapa mereka yang rangkap jabatan kan memang otaknya pintar-pintar. Di sini kan orang yang pintar masih jarang,” ujarnya. “Inilah sasaran utama bang Tohir. BUMN  dikurusin, rangkap jabatan dipermak, mantav bang,” ungkap Andhika_fg.

Sedangkan Anggota BPK, Achsanul Qosasi membantah pejabat aktif di lembaganya menjabat juga sebagai komisaris BUMN. “Mereka semua sudah pensiun sejak 2017. Dan tidak lagi menjabat di BPK-RI. Bahkan ada yang pensiun sejak 2014,” ujar @AchsanulQosasi. 

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, isu rangkap jabatan lima tahun lalu pun pernah disampaikan oleh Ombudsman. “Jadi bukan isu baru,” katanya.

Baca juga : Netizen Puji Raja Malaysia Makan Di Warung Emperan

Menurut Arya, mengacu ketentuan yang  ada pemerintah sebagai pemegang saham pasti menempatkan perwakilannya untuk menempati komisaris BUMN. Kata dia, hal yang wajar komisaris diambil dari kementerian atau lembaga yang memahami teknis perusahaan tersebut. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.