BREAKING NEWS
 

Polda Maluku Soal Jenazah Covid-19 Diambil Paksa

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Selasa, 8 September 2020 22:26 WIB
Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Baharudin Djafar (kanan) saat bersama Kapolri. [Foto: IST]

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi bersikap objektif menangani kasus dugaan penghadangan mobil ambulans dan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman, Ambon, beberapa waktu lalu.

Hal ini ditegaskan Kepala Polda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Baharudin Djafar. "Dalam penanganan kasus, kami pastikan ditangani Polda dengan objektif. Tidak ada tendensi apapun. Yang benar kami bilang benar. Yang salah kami bilang salah," kata dia, di Ambon, Selasa (8/9/2020).

Baca juga : Keponakan Prabowo Tidak Puas

Pernyataan ini disampaikan Baharudin saat menerima kunjungan silaturahmi Kerukunan Keluarga Toheru Telutih di ruang kerjanya. "Kami menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di depan hukum. Salah satu contoh kasus adalah dugaan penculikan aktivis HMI, dilaksanakan sesuai prosedur. Penanganan kasus tersebut dipublikasikan, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya," katanya.

Adsense

Baharudin juga mencontohkan penanganan kasus perebutan jenazah dilaksanakan secara prosedural dan dipublikasikan. Sehingga masyarakat juga bisa mengikuti perkembangannya.

Baca juga : Pola Usaha Kemitraan, Jurus Sakti Peternak Unggas Eksis Di Saat Pandemi

"Saya perintahkan Dir Reskrimum laksanakan asistensi dalam penanganan kasus tersebut. Untuk meminimalisir penyimpangan dalam pelaksanaan penyidikannya. Bila ada anggota yang terindikasi melakukan penyimpangan, tolong segera dilaporkan ke Propam," kata Kapolda.

Dalam pertemuan ini, turut hadir sejumlah pejabat teras Polda Maluku, dan Wakil Ketua Ikatan Kerukunan Keluarga Toheru Telutih, Serwan Mualo.

Baca juga : David Maulana: Timnas U-19 Siap Hadapi Bulgaria

Mualo di Djafar bersama staf menyatakan, kehadiran mereka untuk menanyakan kejelasan penanganan kasus perebutan jenazah yang ditangani Polresta P Ambon dan PP Lease. "Harapan kami, penanganan kasus tersebut tidak tebang pilih. Karena aksi tersebut murni terjadi, bukan setting-an atau rekayasa," ujarnya.

Pada kasus dugaan penghadangan dan pengambilan paksa jenazah Covid-19 ini, terdapat 10 terdakwa, ditambah tiga orang lainnya dalam dugaan pengeroyokan dan penganiayaan seorang perawat RSUD dr M Haulussy, Ambon. Kasus ini sementara berjalan di Pengadilan Negeri Ambon. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense