RM.id Rakyat Merdeka - Polisi akhirnya menetapkan petugas rapid test berinisial EFY sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan dan pemerasan, terhadap wanita berinisial LHI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Betul. Yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho seperti dikutip Antara, Selasa (22/9).
Baca juga : Penutupan Jalan Di 5 Titik Kota Bandung Tak Efektif, Jalur Alternatif Jadi Macet
Meski demikian, Alex menyebut EFY belum ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
"Polres Bandara Soetta telah bekerja sama dengan Airport Center yang ada di Bandara Soekarno-Hatta untuk meminta CCTV yang ada," kata Yusri.
Selain memeriksa rekaman CCTV, pihak kepolisian juga sudah melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi kepada pihak penyelenggara tes cepat COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta. "Juga sudah berkoordinasi dengan pelaksana tes cepat, dalam hal ini penanggung jawabnya PT Kimia Farma," tambahnya.
Baca juga : Erick Jempolin Protokol Kesehatan di Bandara Soekarno- Hatta
Kasus ini mencuat dan viral setelah pengguna Twitter dengan akun @listongs mengaku menjadi korban pelecehan, saat menjalani tes cepat di Bandara Soekarno Hatta.
Selain dilecehkan, LHI juga mengaku diperas oleh diduga oknum petugas tes cepat dan dimintai uang sebesar Rp 1,4 juta. Korban kemudian curhat di media sosial. Hingga polisi akhirnya bergerak untuk mengklarifikasi kabar viral tersebut. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.