RM.id Rakyat Merdeka - Berkas perkara surat jalan Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melimpahkan para tersangka kasus ini ke Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ferdy Sambo menjelaskan, tersangka kasus ini adalah Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU), pengacara Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra.
“Dalam kasus surat jalan palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” ungkap Ferdy.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelim pahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti. “Tahap dua pada hari Senin (28/9),” kata Ferdy.
Bareskrim Polri menangani dua kasus membantu Djoko Tjandra. Pertama kasus pemalsuan surat jalan dan penghapusan red notice.
Baca juga : Nekat, Pinangki Cantumkan Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA
Dalam penyidikan kasus penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan tersangka menerima suap Brigjen Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Brigjen Prasetijo Utomo berupaya menghilangkan jejak keterlibatannya membantu Djoko Tjandra. Ia menyuruh anak buahnya memusnahkan surat jalan yang dibuat untuk buronan kasus cessie Bank Bali itu.
“BJPU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang digunakan,” ungkap Ke pala Bareskrim Komisaris Jen deral Listyo Sigit Prabowo.
Namun upaya ini berhasil digagalkan. Perbuatan Prasetijo bisa dijerat pidana Pasal 221 ayat 2 KUHP.
“Yang bersangkutan telah menghalangi, mempersukar penyelidikan. Menghancurkan dan hilangkan barang bukti. Hal ini dikuatkan keterangan beberapa saksi yang bersesuaian,” kata Listyo.
Baca juga : KPK Terus Usut Kongkalikong Nurhadi Dan Menantunya
Selain itu, Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat. Ia membuat surat jalan untuk Djoko. Buronan itu disebutkan sebagai konsultan. Prasetijo juga membantu pengurusan surat keterangan bebas Covid19 atas Djoko Tjandra agar mudah bepergian.
Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. Berikutnya, Prasetijo dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 KUHP tentang pejabat yang membiar kan seseorang melarikan diri.
Berbeda dengan Prasetijo yang mengakui perbuatannya, Napoleon melakukan perlawanan atas penyidikan kasus red notice. Jenderal bintang dua itu mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim. Gugatan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Napoleon menantang penyidik Bareskrim membuktikan keterlibatannya dalam kasus red notice di persidangan ini. “Kalau tidak punya bukti, ya harusnya dihentikan penyidikan. Kalau punya bukti harusnya datang,” tantangnya.
Dalam gugatan praperadilan nomor perkara perkara 115/ Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL, Napoleon meminta hakim memerintahkan penyidik Bareskrim menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas namanya.
Baca juga : Djoko Tjandra Mau Suap Pejabat Kejagung-MA 10 Juta Dolar AS
Penyidikan terhadap Napoleon dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0430/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020. Bareskrim mengklaim mengantongi sejumlah bukti untuk menetapkan tersangka. Pada 25 Agustus 2020 Napoleon diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan sejak pagi dan baru berakhir pada tengah malam. Alot. Napoleon dicecar 70 pertanyaan.
Rekonstruksi perkara ini juga berlangsung alot. Napoleon sempat bersitegang dengan penyidik saat diminta memperagakan pertemuan di ruang kerjanya. Pertemuan itu dihadiri Brigjen Prasetijo dan Tommy Sumardi.
Prasetijo yang mengantarkan Tomy menemui Napoleon. Kedatangan mereka ke kantor Divisi Hubungan Internasional Polri terekam kamera CCTV.
Saat masuk ke ruang kerja Napoleon, Tommy terlihat membawa tas. Namun saat keluar ia tak membawa tas. Diduga tas yang ditinggalkan di ruang kerja Napoleon berisi uang suap. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.