Dark/Light Mode

Surat Dakwaan Jaksa Pinangki

Djoko Tjandra Mau Suap Pejabat Kejagung-MA 10 Juta Dolar AS

Jumat, 18 September 2020 06:10 WIB
Djoko Tjandra
Djoko Tjandra

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Pinangki Sirna Malasari segera diadili. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengungkapkan, Pinangki didakwa secara kumulatif. “Yaitu tindak pidana korupsi dan dakwaan tindak pidana pencucian uang,” katanya. 

Pinangki didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra. Uang dari terpidana kasus cessie Bank Bali itu lalu digunakan untuk berbagai keperluan. Hari membeberkan kasus Pinangki bermula pada November 2019. 

Saat itu Pinangki bersama pengacara Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Djoko Tjandra yang berstatus buronani The Exchange 106 Lingkaran TrX, Kuala Lumpur, Malaysia. 

Pinangki cs menawarkan “action plan” kepada Djoko agar dia terbebas dari pidana penjara kasus cessie Bank Bali.

Baca juga : Serahkan Bahan Soal Djoko Tjandra Cs, MAKI Minta KPK Lakukan Ini...

“Saat itu, Djoko Soegiarto Tjandra setuju meminta terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung,” kata Hari. 

Pengurusan fatwa ke MA itu agar Djoko tak perlu dieksekusi ke penjara. Sebab, putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diketok MA pada 2009 tidak mencantumkan amar agar terpidana ditahan. 

“Atas permintaan tersebut, terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking bersedia memberikan bantuan tersebut. Dan Djoko Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar 1 juta dolar AS,” kata Hari. 

Djoko akan memberikan imbalan itu lewat Andi Irfan Jaya. Ini sesuai action plan yang mereka susun. 

“Selain itu, terdakwa PSM (Pinangki), Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna keperluan mengurus permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung,” lanjut Hari. 

Baca juga : Gelar Perkara Dengan Polri, KPK Ingin Kasus Djoko Tjandra Jadi Satu Kesatuan

Djoko meminta adik iparnya di Jakarta bernama Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), untuk memberikan uang muka action plan. 

Jumlahnya 50 persen dari kesepakatan 1 juta dolar AS. Herriyadi menyerahkan 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya. 

“Selanjutnya Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS tersebut kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” beber Hari. 

Setelah menerima uang itu, Pinangki membagi 50 ribu dolar AS kepada Anita Kolopaking. Sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum. 

“Sedangkan sisanya sebesar 450 ribu dolar AS masih dalam penguasaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” jelas Hari Namun action plan untuk mengurus fatwa tidak ada yang terlaksana. Pada Desember 2019, Djoko membatalkan kesepakatan dengan Pinangki. 

Baca juga : Perantara Suap Jaksa Pinangki, Adik Iparnya Djoko Tjandra, Meninggal Dunia

“Dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari Action Plan dengan tulisan tangan ‘No’,” ungkap Hari. 

Walaupun kesepakatan gagal, Pinangki telah mengantongi 450 ribu dolar AS dari Djoko. Ia menyuruh sopirnya, Sugiarto dan Beni Sastrawan, untuk menukarkannya ke dalam rupiah.

Hari membeberkan, Pinangki menggunakan uang dari Djoko untuk membeli mobil BMW X-5, operasi plastik di Amerika, menyewa apartemen di New York selama perawatan pascaoperasi, dan membayar dokter home care. Juga dipakai membayar tagihan kartu kredit, sewa apartemen Essence Darmawangsa dan apartemen Pakubowono Signature. “Yang menggunakan cash atau tunai dolar AS,” kata Hari. 

Perbuatan Pinangki itu bisa dijerat pidana. Pada dakwaan pertama, mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Monitoring II Biro Perencanaan Kejagung itu dikenakan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Pada dakwaan kedua, Pinangki dijerat Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terakhir, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 junto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 15 junto Pasal 13 UU Tipikor juncto . Pasal 88 KUHP. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.