RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno 7 tahun penjara dan denda Rp 600 subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga : Anas Berat Harus Bayar 57 Miliar
Jaksa menilai, Rahardjo terbukti melakukan korupsi Rp 60 miliar dalam proyek perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Perbuatannya merugikan negara Rp 63 miliar.
Baca juga : Selamat Jalan Bapak Persatuan Arab
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/10).
Baca juga : KPK Setor Rp 1 M Ke Kas Negara, Cicilan Uang Pengganti Eks Pejabat PUPR Muara Enim
Selain itu, jaksa menuntut Rahardjo dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 60 miliar subsider 3 tahun. Pertimbangan yang memberatkan, Rahardjo tidak merasa bersalah, memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak mempunyai itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmatinya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.