Dark/Light Mode

KPK Setor Rp 1 M Ke Kas Negara, Cicilan Uang Pengganti Eks Pejabat PUPR Muara Enim

Kamis, 24 September 2020 21:01 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK telah menyetor uang sejumlah Rp 1 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan cicilan ketiga uang pengganti dari terpidana mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar.

"Sebelumnya, terpidana juga telah membayar cicilan pertama dan kedua uang pengganti masing-masing sebesar Rp 300 juta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (24/9). 

Baca juga : Terkait RUU Cipta Kerja, Ibas Ingatkan Pentingnya Kesejahteraan Para Pekerja

Elfin dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 2,365 miliar. Dia tiga kali cicilan itu, Elfin sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar. Dengan demikian, berarti kini masih tersisa Rp 765 juta yang harus dibayarkannya. Sementara, uang denda Rp 200 juta, sudah dibayarkannya. "Akan terus dilakukan penagihan oleh Jaksa Eksekusi KPK guna memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil pemulihan aset tindak pidana korupsi," tegas Ali.

Elfin divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,365 miliar subsider 8 bulan kurungan. 

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Anggota DPRD Sumut

Elfin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim. Elfin juga terbukti sebagai pihak yang mengatur penerimaan fee proyek sebesar 15 persen. Dari total Rp13 miliar uang fee proyek 16 jalan, Elfin menerima Rp 5,23 miliar. 

Anak buah Bupati Muara nonaktif Enim Ahmad Yani itu ditetapkan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.