RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dosen Jurusan Teknik Sipil Universitas Indonesia Josia Irwan Rastandi dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City di Kampar 2015-2016.
Baca juga : Garap Eks Pejabat Pemkot, KPK Telisik Proyek-Proyek Lain Tersangka Dadang Suganda
Josia yang digarap sebagai saksi bagi tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adnan dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa itu merupakan konsultan perencana sekaligus ikut menjadi subkon pembangunan jembatan yang semula diberi nama Jembatan Bangkinang tersebut. "Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait dengan peran saksi yang digunakan jasanya sebagai konsultan perencana sekaligus menjadi subkontraktor pekerjaan sistem monitoring dalam proyek pembangunan Jembatan Waterfront City itu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (2/10).
Baca juga : KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City
Adnan dan Suarbawa ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Maret 2019. Keduanya diduga melakukan kolusi dan pengaturan tender dalam proyek pembangunan jembatan itu.
Baca juga : Kasus Korupsi PT DI, KPK Panggil Eks Wamen BUMN Mahmudin Yasin
Kasus ini berawal ketika Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, yang di antaranya adalah pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.