Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi RTH Bandung
Garap Eks Pejabat Pemkot, KPK Telisik Proyek-Proyek Lain Tersangka Dadang Suganda
Selasa, 29 September 2020 22:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Kepala Seksi (Kasi) Sertifikasi dan Dokumentasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hermawan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada 2012.
Dia dipanggil menjadi saksi untuk Dadang Suganda. "Hermawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS. Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai adanya proyek-proyek lain selain RTH yang diduga dikerjakan oleh tersangka DS," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (29/9).
Baca juga : Penyidik Cecar Saksi Soal Status Tanah Yang Dicaloin Dadang Suganda
Selain Hermawan, KPK juga memanggil tiga orang lainnya yaitu pensiunan BUMN Nanang Rachmat, Karyawan swasta Riko Aditya, dan ibu rumah tangga (IRT) Elly Harimurtini.
Dadang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Oktober. Tapi komisi antirasuah baru mengumumkannya sebulan kemudian, 21 November 2019.
Baca juga : KPK Dalami Soal Penganggaran dan Kepemilikan Aset Tersangka Makelar Dadang Suganda
Dadang, yang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung disebut KPK memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar. Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada Dadang untuk pengadaan tanah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya