BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Jasa Tirta II, KPK Bisa Terapkan Pasal TPPU

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Senin, 11 Maret 2019 04:34 WIB
Kantor Perum Jasa Tirta II (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah tak membantah jika penyidik sedang mengusut keterlibatan sebuah yayasan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

Adsense

Febri mengakui, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait. Salah satu pihak yang diperiksa adalah seorang notaris. Dari notaris tersebut, kata Febri, penyidik mendalami pengetahuan saksi tentang yayasan yang terkait dengan tersangka Andririni Yaktiningsasi.

"Tentu yayasan yang kami lihat dan telusuri ini, diduga ada kaitannya dengan pokok perkara. Memang, ada saksi-saksi yang kami periksa untuk mendalami proses pendirian dan pengurusan yayasan,” beber Febri di kantornya, Jakarta, Jumat (8/3).

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik juga memeriksa saksi Lintang Kinantia Ayuningtias dan Dirut PT Dua Ribu Satu Pangripta, Andrian Tejakusuma.

Baca juga : Jokowi: Kartu Indonesia Pintar (KIP) Bisa Untuk Biaya Kuliah

Dari Lintang yang notabenenya mahasiswi, penyidik mendalami dugaan aliran dana terkait korupsi tersebut. Sedangkan dari Andrian Tejakusuma yang merupakan Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Jawa Barat, penyidik mendalami proses pengadaan dan pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan SDM dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

"(Terkait dugaan aliran dana) belum bisa saya sampaikan saat ini, kan itu materi proses penyidikan,” imbuh Febri.

Sekadar latar, dugaan korupsi ini bermula setelah Djoko diangkat menjadi orang nomor satu di perusahaan itu pada 2016.

Djoko yang pernah meraih penghargaan Revolusi Mental Award sebagai salah satu The Best Leader diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat dari awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Baca juga : Kasus Suap Korporasi PT Merial Esa, KPK Bekukan Uang Rp 60 M

Penambahan anggaran ini dilakukan terhadap, perencanaan strategi korporat dan strategi bisnis senilai Rp 3,8 miliar dan perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II senilai Rp 5,7 miliar.

Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Kemudian, dalam pelaksanaan pekerjaan itu Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT Dua Ribu Satu Pangripta.

Diduga nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT Dua Ribu Satu Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.

Baca juga : KPK Bahas Korupsi Transnasional Dengan KPK-nya Hongkong

Selain itu, diduga pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara backdated.

Adapun realisasi penerimaan pelaksanaan untuk dua proyek itu sampai 31 Desember 2017 sebesar Rp 5,5 miliar. Atas dugaan tersebut, Djoko dan Andririni disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense