BREAKING NEWS
 

Cegah Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau Suheri Terta Bebas, KPK Ajukan Kasasi

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : UJANG SUNDA
Kamis, 22 Oktober 2020 21:16 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau Suheri Terta (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, Suheri Terta. Eks Legal Manager PT Duta Palma Group itu sebelumnya divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, karena dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi.

"KPK menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama atas nama terdakwa Suheri Terta," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Kamis (22/10).

Baca juga : Cegah Korupsi, Firli Bahuri Bekali 736 Calon Kepala Daerah

Kasasi diajukan pada 22 September 2020. Alasannya, dalam putusannya, hakim tidak mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya, penerimaan uang terpidana eks Gubernur Riau Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun. 

Adsense

"Yang dengan tegas dalam putusan Majelis Hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma," bebernya. Gulat dan Annas Maamun sebelumnya mengakui menerima uang dari PT Duta Palma. Menurut Ali, bukti-bukti tersebut juga telah terungkap di persidangan. "Alasan dan dalil JPU selengkapnya akan disampaikan lebih lanjut dalam memori Kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Pekanbaru," tandasnya. 

Baca juga : Isolasi Pasien Covid-19 Di Hotel, Gratiskan Saja

Dalam kasus ini, KPK menyebut Suheri bersama pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonisnya bebas pada Rabu (9/9). 

Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menilai Suheri tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Majelis hakim menilai, hanya satu saksi saja yang menyebutkan Suheri memberikan uang Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dollar Singapura yang dimasukkan dalam amplop itu kepada Annas Ma'mun. 

Baca juga : KPK: Pengusutan Kasus Jalan Terus

Saksi itu yakni Gulat Manurung. Sementara, Annas Ma'mun mengaku tidak menerimanya. Keterangan Annas juga kerap berubah-ubah karena sudah uzur dan pikun. JPU KPK sendiri menuntut Suheri dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense