Dark/Light Mode

Operasi Patuh Jaya 2020

Terjaring 67 Ribu Pelanggar, Terbanyak Karyawan Swasta

Selasa, 4 Agustus 2020 06:38 WIB
Polisi saat melakukan tindakan pelanggaran seorang pengendara mobil di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. (Foto : Rakyat Merdeka/Dwi Pambudo)
Polisi saat melakukan tindakan pelanggaran seorang pengendara mobil di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. (Foto : Rakyat Merdeka/Dwi Pambudo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Razia lalu lintas di Jakarta dengan sandi Operasi Patuh Jaya 2020 telah menjaring 67 ribu pelanggaran. Melawan arah dan menerobos jalur busway merupakan pelanggaran terbanyak.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sebanyak 6.381 pemotor dan 248 pemobil melawan arah. Pelanggaran kedua tertinggi adalah pemotor yang tak menggunakan helm SNI sebanyak 5.013 orang. Disusul pelanggaran stop line yang dilakukan 1.580 pemotor dan 599 pemobil.

“Dari 23 pelanggaran itu, paling banyak pelanggaran melawan arah dan pelanggaran yang terjadi di jalur busway (Transjakarta), begitu juga pelanggaran stop line,” ungkap Sambodo.

Baca juga : Hari Keenam Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang 4.240 Kendaraan

Mayoritas pelanggar merupakan karyawan swasta, yakni 13.681 orang dengan rentang usia 26 sampai 30 tahun. Untuk itu, Sambodo mengimbau para pengendara tetap mematuhi aturan lalu lintas. Operasi Patuh Jaya dilaksanakan selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

“Kami imbau kepada pengen- dara agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas,” ungkap Sambodo.

Razia lalu lintas digelar personel Ditlantas Polda Metro Jaya di lapangan dan juga melakukan tilang elektronik. Sebanyak 45 kamera pengawas canggih dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah dipasang di sejumlah titik.

Baca juga : Menpora : Pramuka Ujung Tombak Pembangunan Karakter Bangsa

Yakni, sebanyak 18 kamera ETLE di sepanjang Jalur Kota Tua-Gajah Mada-MH Thamrin-Sudirman- Blok M-Senayan. Ada 8 kamera ETLE di Jalur Grogol-Pancoran. Kemudian 8 kamera ETLE di Jalur Halim-Cempaka Putih dan 11 kamera ETLE di sepanjang jalan Rasuna Said, Prof Dr Satrio dan Gunung Sahari.

Sejak 1 November 2018, petugas mulai menerapkan ti- lang elektronik terhadap pengendara yang melanggar dengan mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan China.

Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas. Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya.

Baca juga : Duit ‘Setoran’ Penjual Hewan Kurban Masuk Kantong Siapa?

Selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran atau tilang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.