Dark/Light Mode

Jadi Saksi Perkara Suap Alih Fungsi Hutan Riau

Zulkifli Sidang Jarak Jauh Dari Ruang Penyidikan KPK

Rabu, 12 Agustus 2020 07:52 WIB
Wakil Ketua, MPR Zulkifli Hasan
Wakil Ketua, MPR Zulkifli Hasan

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan memenuhi panggilan menjadi saksi sidang perkara suap alih fungsi hutan Riau. 

Menteri Kehutanan periode 2009-2014 ini memberikan kesaksian lewat telekonferensi. Sidang perkara terdakwa Suheri Terta, mantan legal PT Duta Palma Group itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Zulkifli memberikan kesaksian ja¬rak jauh. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ditempatkan di ruang penyidikan. 

Di ruangan berukuran 2x3 meter persegi itu disediakan kamera, speaker dan monitor untuk mengikuti sidang daring. Zulkifli sendiri di ruangan itu. Persidangan dimulai pukul 14:15 WIB. 

Selain Zulkifli, man¬tan Gubernur Riau, Annas Maamun juga memberikan kesaksian secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. 

Baca juga : Empat Saksi Nurhadi Mangkir Dari Panggilan KPK

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan, Zulkifli dipanggil menjadi saksi terkait proses penerbitan surat keputusan kawasan hutan. 

Zulkifli menerbitkan SK ini saat menjabat Menteri Kehutanan (Menhut). 

“Pemeriksaan (Zulkifli) seputar proses pengajuan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi Riau 2014, yang di situ ada alih fungsi hutan untuk penggunaan lain,” jelas Wawan. 

Pemeriksaan Zulkifli fokus pada usulan alih fungsi kawasan hutan yang menjadi lahan perkebunan PT Duta Palma Group. 

“Yang jelas rekomendasi yang dikeluarkan berdasarkan usulan dari Provinsi Riau dan hasil kajian tim terpadu. Itu pun dari yang diusulkan tidak semua disetujui,” kata Wawan. 

Baca juga : Nadiem Apresiasi Peran Aktif Dunia Usaha Dan Industri Dalam Pendidikan Vokasi

Pada sidang ini, Suheri Terta didakwa bersama-sama dengan pemilik PT Darmex Group-PT Duta Palma, Surya Darmadi menyuap mantan Annas Maamun Rp 3 miliar terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan tahun 2014. 

Perkara ini bermula ketika Zulkifli menyerahkan SK Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau, Annas Maamun pada 8 Agustus 2014. 

Dalam SK itu, Zulkifli membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir. Permohonan revisi melalui Pemda. 

Suheri Terta kemudian menJadi Saksi Perkara Suap Alih Fungsi Hutan Riau Zulkifli Sidang Jarak Jauh Dari Ruang Penyidikan KPK girimkan surat kepada Annas untuk mengakomodir lahan perkebunan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, yang masuk kawasan hutan. Suheri juga melobi Gulat Medali Emas Manurung yang dikenal dekat dengan Annas. 

Surya Darmadi setuju memberikan Rp 8 miliar untuk Annas jika bersedia mengusulkan revisi lahan perkebunan Duta Palma Group menjadi kawasan bukan hutan. Tahap pertama dikucurkan uang Rp 3 miliar untuk Annas. 

Baca juga : Ingat Ya, Kalau Nggak Penting Amat Baiknya Di Rumah Saja

KPK melakukan tangkap tangan ketika Gulat menyerahkan uang itu ke Annas. Hasil pengembangan perkara, KPK menetapkan Suheri Terta dan Surya Darmadi sebagai tersangka. 

Adapun PT Palma Satu menjadi tersangka korporasi. PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Pasal yang sama dikenakan kepada Suheri Terta dan Surya Darmadi. Namun disertakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. 

Surya Darmadi tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.