BREAKING NEWS
 

Rommy Ditahan Di Rutan Belakang Gedung Merah Putih

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Sabtu, 16 Maret 2019 15:03 WIB
Ketum PPP M Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

 Sebelumnya 
Muafaq dan Haris ikut mendaftar. Muafaq melamar sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Mereka diduga menghubungi Romi. Keduanya meminta Romi mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag tersebut. Diduga, terjadi komunikasi dan pertemuan antara ketiga tersangka tersebut.

Baca juga : Kirim Surat Terbuka Untuk Luna Maya

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romi untuk menyerahkan uang Rp 250 juta, sesuai komitmen sebelumnya. Uang ini diduga pemberian pertama. Selanjutnya, sekitar pertengahan Februari 2019, nama Haris tidak masuk dalam 3 daftar nama yang bakal diusulkan ke Kemenag. Alasannya, Haris pernah mendapat hukuman disiplin.

Namun, Haris tetap lolos seleksi jabatan tersebut. Diduga, ada pihak-pihak tertentu yang membantu meloloskan Haris. Salah satunya Rommy, termasuk pejabat Kemenag Pusat.

Baca juga : Fans Nissa Sabyan Bandung Kecewa

Usai dilantik, pada 12 Maret 2019, Muafaq meminta Haris untuk mempertemukannya dengan Romi. Pertemuan itu akhirnya berlangsung pada 15 Maret dan dihadiri Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab.

Pertemuan itu dalam rangka penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan Muafaq. Total uang yang diamankan saat penangkapan berjumlah Rp 156.758.000,-. Uang itu diamankan tim KPK dari sejumlah pihak di beberapa lokasi.

Baca juga : Jamin Kelistrikan Di Jakarta & Bekasi, PLN Bangun Gardu Induk Muara Tawar

Rommy selaku penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupdi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense