Dark/Light Mode

Soal Rp 300 Juta, Jokdri Ngaku Pinjaman Buat Mbah Putih

Jumat, 22 Februari 2019 19:55 WIB
Joko Driyono. (Foto : istimewa)
Joko Driyono. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Joko Driyono terus dicecar polisi. Salah satu materi pemeriksaan soal uang Rp 300 juta yang disita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Joko Driyono dalam keterangannya mengaku uang Rp300 juta yang disita Satgas Antimafia Bola dari apartemennya beberapa waktu lalu, adalah uang yang hendak dipinjamkannya kepada Dwi Irianto alias Mbah Putih.

"Dari verifikasi barang bukti terhadap Jokdri, uang di apartemennya itu adalah uang pinjaman untuk Dwi Irianto. Namun belum sempat diserahkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2).

Baca juga : Soal Baasyir, Jokowi Berubah Pikiran

Mbah Putih sudah ditetapkan menjadi tersangka dan bahkan ditahan dalam skandal pengaturan skor bola oleh Satgas Antimafia Bola. Ia ditahan di Mapolda Metro Jaya. Jokdri sendiri diperiksa penyidik sejak Kamis (21/2) pukul 10.00 WIB hingga Jumat pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti skandal pengaturan skor bola di Liga Indonesia. "Jadi pak Jokdri akan meminjamkan uang itu ke Dwi Irianto, hanya belum sempat diserahkan," kata Argo yang menjelaskan pihaknya belum tahu kapan Dwi Irianto atau Mbah Putih meminjam uang itu dan untuk keperluan apa.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan setelah melalui proses audit dari Rp 300 juta uang yang disita dari apartemen Jokdri, sebesar Rp160 juta terindikasi terkait dengan suap.

Baca juga : Soal Tes Baca Quran, Jokowi Ikut KPU

"Setelah dilakukan audit terhadap uang, yang kemarin informasinya Rp 300 juta, telah diaudit lagi yang terkait masalah peristiwa pidana hanya Rp160 juta," kata Dedi di Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk uang sisanya yang sebesar Rp140 juta, dikatakan Dedi, telah dikembalikan lagi kepada Joko. "Yang tidak terkait dikembalikan," ujarnya.

Dari penjelasan Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Jokdri diperiksa selama sekitar 22 jam dengan 40 pertanyaan, seputar keterangan formil dan keterangan materil sebagiannya.

Baca juga : Mendagri Janji Bangun Rumah Korban Tsunami

Namun, belum semuanya tertuang dalam berita acara pemeriksaan. Terutama, kata Argo, terkait dengan barang bukti yang disita penyidik dari ruang kerja dan apartemen Jokdri. "Sehingga yang bersangkutan dijadwalkan akan diperiksa kembali Rabu 27 Februari mendatang, di Polda Metro Jaya," kata Argo. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.