RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi disebut pernah bertemu dengan tiga Hakim Agung yakni, Sunarto, Purwosusilo, dan Abdul Manaf, di luar jam kerja.
Hal ini diungkap Kepala Sub Bagian Kesekretariatan MA pada 2007-2014 Jumadi, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (16/12).
Baca juga : Tito Manasin, Anak Buahnya Mendinginkan
Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto lun mendalami keterangan Jumadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menyebut pertemuan Nurhadi dengan tiga Hakim Agung itu.
Jumadi menyebut, pertemuan terjadi pada 2017 di Apartemen District 8 Senopati, Jakarta Selatan. Tapi dia mengatakan, pertemuan antara Nurhadi dengan ketiga Hakim Agung itu hanya bersifat silaturahmi.
Baca juga : Hakim Tunda Sidang Vonis, Masa Tahanan Keburu Habis
"Kalau urusannya saya tidak tahu. Tapi yang saya tahu mereka ingin silaturahmi," ungkap Jumadi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12).
Penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail sempat menginterupsi jalannya sidang. Maqdir meminta Majelis Hakim untuk mengingatkan JPU KPK agar berfokus pada tempus dan locus dakwaan, yakni 2014-2016.
Baca juga : Mau Jadi Pengusaha Gampang Daftarnya Online, 3 Jam Beres
Menurutnya, nama Hakim Agung yang disinggung di persidangan, tidak ada yang dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Jangan mereka dipermalukan, dengan sesuatu yang tidak jelas kaitannya dengan perkara ini. Kita ini kan mau menegakkan keadilan. Bukan mau merusak harkat dan martabat Mahkamah Agung dan Hakim-Hakim Agung," ujar Maqdir, yang mengikuti jalannya sidang secara daring dari Gedung KPK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.