Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tak Hadir Karena Sakit, Hakim Tunda Sidang PK Djoko Tjandra

Senin, 6 Juli 2020 15:17 WIB
Tak Hadir Karena Sakit, Hakim Tunda Sidang PK Djoko Tjandra

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra untuk kedua kalinya.

Lagi-lagi, penundaan dilakukan lantaran Djoko sebagai pemohon tidak dapat hadir dengan alasan sakit. "Mohon izin, Yang Mulia, untuk hari ini pemohon PK belum bisa hadir dengan alasan masih sakit," ujar kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (6/7).

Andi menyerahkan surat keterangan dari klinik di Kuala Lumpur, Malaysia, ke majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi membacakan isi surat itu.

Baca juga : Reaktif, Hakim Skors Sidang Eks Dirut Jiwasraya

"Jadi, pemohon tidak hadir. Ada surat dokter Steven, klinik Kuala Lumpur, dalam surat ini diterangkan bahwa Djoko Tjandra ini dalam masa perawatan selama 8 hari terhitung tanggal 1 bulan 7 sampai tanggal 8 bulan 7. Surat dikeluarkan tanggal 30," tutur Nazar.

Majelis Hakim memutuskan menunda sidang PK selama dua pekan. Sidang kembali digelar pada Senin (20/7).

Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada akhir Juni 2020, majelis hakim juga memutuskan untuk menunda karena Djoko beralasan sakit. Usai sidang, Andi mengatakan, kliennya masih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga : Transaksi Kartu Kredit Pakai Tanda Tangan Bakal Ditolak

"Sakit apa tidak ada informasinya. Dalam surat keterangan itu juga tidak dijelaskan secara spesifik sakitnya," beber Andi.

Djoko Chandra diketahui berada di Indonesia setidaknya selama 3 bulan. Dia mendaftarkan sendiri permohonan PK-nya ke PN Jaksel pada 8 Juni.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyatakan, jajarannya di Ditjen Imigrasi tak menemukan nama Djoko Chandra dalam data perlintasan orang.

Baca juga : Turunkan Harga Gas, PGN Tandatangani LoA Tahap Ketiga

Kementerian Hukum dan HAM pun menggandeng Kejagung untuk menyelidikinya. Sementara Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini, Djoko yang pada tahun 2012 mendapatkan kewarganegaraan dan paspor Papua Nugini, bisa masuk ke Tanah Air karena telah berganti nama.

Huruf "D" di depan namanya dihapus, menjadi Joko Chandra saja. Dengan begitu dia bisa melenggang masuk ke Indonesia. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.