Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Perkara Korupsi Pengadaan Lahan RTH
Hakim Tunda Sidang Vonis, Masa Tahanan Keburu Habis
Senin, 2 November 2020 07:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat harus dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Masa penahanannya keburu habis, sementara persidangan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung belum selesai.
Baca juga : Sebarkan Berita Bohong, Tiga Pentolan Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung itu telah dikeluarkan dari tahanan. “Terdakwa Herry Nurhayat status penahanannya keluar demi hukum karena masa penaha nan berdasarkan penetapan penaha nan oleh majelis hakim telah habis per tanggal 31 Oktober 2020,” ujar Ali.
Menurutnya, proses persidangan ternyata melebihi masa penahanan terdakwa. Ia menjelaskan KPK melakukan penahanan terhadap Herry sejak 27 Januari 2020. Saat itu, perkara masih tahap penyidikan.
Begitu berkas sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, Ali menyebut penahanan Herry paling lama hanya bisa di perpanjang sampai 31 Oktober 2020 berdasarkan peraturan Pengadilan Tipikor Bandung.
Mengejar masa penahanan itu, jaksa KPK telah mengatur jadwal persidangan. “Dari pembacaan surat dakwaan hingga dengan surat tuntutan, termasuk pula telah disepakati terkait ren cana kapan jadwal pembacaan putusan,” kata Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya