Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perkara Korupsi Pengadaan Lahan RTH

Hakim Tunda Sidang Vonis, Masa Tahanan Keburu Habis

Senin, 2 November 2020 07:31 WIB
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat harus dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Masa penahanannya keburu habis, sementara persidangan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung belum selesai.

Baca juga : Sebarkan Berita Bohong, Tiga Pentolan Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung itu telah dikeluarkan dari tahanan. “Terdakwa Herry Nurhayat status penahanannya keluar demi hukum karena masa penaha nan berdasarkan penetapan penaha nan oleh majelis hakim telah habis per tanggal 31 Oktober 2020,” ujar Ali.

Menurutnya, proses persidangan ternyata melebihi masa penahanan terdakwa. Ia menjelaskan KPK melakukan penahanan terhadap Herry sejak 27 Januari 2020. Saat itu, perkara masih tahap penyidikan.

Baca juga : Pertamina Sosialisasikan Penggunaan Bahan Bakar Yang Lebih Baik, Untuk Udara Yang Lebih Bersih

Begitu berkas sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, Ali menyebut penahanan Herry paling lama hanya bisa di perpanjang sampai 31 Oktober 2020 berdasarkan peraturan Pengadilan Tipikor Bandung.

Mengejar masa penahanan itu, jaksa KPK telah mengatur jadwal persidangan. “Dari pembacaan surat dakwaan hingga dengan surat tuntutan, termasuk pula telah disepakati terkait ren cana kapan jadwal pembacaan putusan,” kata Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.