BREAKING NEWS
 

Asosiasi Terus Protes Kenaikan Cukai Rokok

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 23 Desember 2020 21:59 WIB
Diskusi Akurat Solusi bertajuk `Kenaikan Cukai Tembakau Solusi atau Simalakama?` secara virtual, di Jakarta, Rabu (23/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah sudah menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku per 1 Februari 2021. Namun, asosiasi petani tembakau masih protes.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji beralasan, kebijakan ini kurang berpihak pada petani tembakau. “Kalau bagi kami, ini adalah solusi bagi negara untuk mendapatkan pundi-pundi pemasukan di dalam masa pandemi, dengan target bahwa isu yang dibahas tentang prevalensi. Tetapi arah intinya juga terhadap pemasukan,” ucapnya, dalam diskusi Akurat Solusi bertajuk 'Kenaikan Cukai Tembakau Solusi atau Simalakama?' secara virtual, di Jakarta, Rabu (23/12).

Baca juga : Aura Kasih, Urus Sendiri Proses Cerai

Menurut Agus, dalam kondisi normal, petani tembakau sudah cukup terpuruk dengan kenaikan cukai awal 2020. Berkaca pada kenaikan cukai sebelumnya yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 September 2019, ia menyebut terjadi penurunan dan merosotnya penyerapan tembakau di tingkat petani.

Adsense

“Dampak itu terjadi, kembali kita rasakan pada 2020. Di samping pandemi yang penuh dengan protokoler kesehatan, kemudian dihantam cukai yang begitu tinggi. Sehingga hasil dari kami mengalami kerugian dikarenakan harga yang kurang kompetitif,” curhatnya.

Baca juga : Milisi Suriah Pro Turki Terlibat Pertempuran Dengan Pasukan Kurdi

Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Atong Soekirman mengakui, industri pengolahan tembakau mengalami penurunan utilisasi selama pandemi Covid-19 berlangsung. Sampai November 2020, utilisasi industri pengolahan tembakau tercatat tumbuh 57,5 persen, lebih rendah dibandingkan sebelum Covid-19 sebesar 66 persen.

“Kondisi pandemi berpengaruh pada IHT, berdampak pada the weakest link industri yaitu pekerja buruh rokok, petani tembakau, dan pedagang retail,” ucapnya. Laju pertumbuhan ekspor tembakau olahan secara tahunan pada kuartal III-2020 juga mencatatkan penurunan mencapai minus 26,3 persen.

Baca juga : PUPR Garap Proyek Hunian Komunitas MBR Di Bogor

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyampaikan kebijakan terkait dengan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen telah mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan, kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021 lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan cukai pada 2020 lalu, yang sebesar 23 persen. "Jadi ada upaya turut mempertimbangkan mengambil concern pandemi selama ini, jadi juga bisa tetap mendukung ekonomi tumbuh ke depannya," katanya.

Ia memaparkan, ada beberapa bauran kebijakan yang mempengaruhi kenaikan cukai hasil tembakau. Selain mempertimbangkan sisi konsumsi, peningkatan cukai hasil tembakau telah memperhatikan keberlangsungan tenaga kerja dan kesejahterannya, terutama tenaga kerja dan petani tembakau. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense