Dark/Light Mode

Kejagung Proses 94 Pelanggaran Pilkada

Minggu, 13 Desember 2020 09:50 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak. (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memproses 94 perkara pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pilkada 2020, termasuk empat kasus di Provinsi Gorontalo. Pelanggaran itu kini ditangani 26 Kejaksaaan Tinggi (Kejati) dengan beragam kasus.

Hal ini diterangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Ebenezer Simanjuntak, kemarin. Dia mencontohkan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan. Di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak netral karenamengunggah foto pasangan calon (paslon) nomor urut 2.

“Foto itu juga disertai pesan, agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud,” katanya.

Baca juga : Kematangan Kader, Kunci Keberhasilan Golkar di Pilkada 2020

Leonard menegaskan, Korps Adhyaksa bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berkomitmen mengawal penanganan berbagai kasus dugaan pelanggaran pesta demokrasi pada Pilkada Serentak 2020. Dari total 94 kasus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) beradadi urutan teratas, dengan menangani12 kasus pelanggaran Pilkada.

Berikutnya, Kejati Maluku Utara (Malut) dengan delapan kasus. Di antaranya kasus di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Anggota DPR Achmad Hatari yang sedang reses dilaporkan, karena menghadirkan wakil paslon nomor urut 1, kemudian foto bersama dengan gestur satu jari.

Kejati Riau juga menangani tujuh laporan, di antaranya video yang disebar melalui pesan percakapan WhatsApp. Pesan itu berisi konten dukungan Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu paslon bupati-wakil bupati nomor urut 2.

Baca juga : Menpan RB Resmikan Mal Pelayanan Publik TASPEN

Pelanggaran itu juga ditemukan jajaran Kejati Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan enam perkara. “Contoh lainya, Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye, sembari mengenakan kaos paslon nomor urut 1, sekaligus membagikan kaos itu kepada peserta kampanye,” tuturnya.

Kejati lain yang ikut menanganilaporan dugaan pelanggaran Pilkada adalah Maluku (6 kasus), Jawa Barat (5), Papua (5), Lampung (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (4), Gorontalo (4), Sulawesi Utara (4), Jawa Tengah (3), Sulawesi Barat (3), NTB (3), Jawa Timur (2), Sumatera Barat (2), Kalimantan Utara (2), dan Sulawesi Tenggara (2). Sedangkan Provinsi Banten, Sumatera Utara (Sumut), Kepulauan Riau (Kepri), Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing satu kasus.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta meminta aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen, dan objektif, dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak. “Artinya, jajaran Kejaksaan dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon,” tegasnya.

Baca juga : Lebih Dari 900 Pelanggan Drive-Thru Saling Bayarkan Belanjaan

Sunarta juga mewanti-wanti, agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.  [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.