BREAKING NEWS
 

Arief Budiman Dicopot DKPP

KPU Tunjuk Ilham Saputra Jadi Plt Ketua

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : UJANG SUNDA
Jumat, 15 Januari 2021 16:44 WIB
Para komisioner KPU usai rapat pleno menindaklanjuti putusan DKPP, Jumat (15/1). (Foto: Humas KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot Arief Budiman dari posisi Ketua KPU. Melalui rapat pleno yang digelar Jumat (15/1), dari pukul 10.00 hingga 11.30, KPU memutuskan menunjukkan Ilham Saputra sebagai Plt Ketua.

"Menunjuk Plt Ketua KPu yaitu Ilham Saputra. Jadi, kami telah memilih Plt Ketua KPU," jelas Komisioner KPU, I Dewa Raka Sandi, dalam keterangan resminya, Jumat (15/1).

Baca juga : Garuda Tunjuk Eks Dirut Peruri Jadi Direktur Keuangan

Sandi memastikan, kinerja KPU tidak terganggu dengan keputusan ini. Dia juga meminta seluruh jajaran KPU di daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk tetap menjalan tugasnya secara profesional.

Adsense

"Sehubungan dengan putusan itu, KPU meminta kepada seluruh jajaran untuk tetap menajalankan tugas dan fungsinya di tempat kerja masing-maisng. Sesuai dengan peraturan perundangna nyang beralku," tandasnya.

Baca juga : Terawan Ngibrit Ke Pintu Belakang

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020. Sanksi dibacakan Ketua dan Anggota Majelis DKPP dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 17 perkara, di Ruang Sidang DKPP, Rabu (13/1), pukul 09.30 WIB.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua KPU RI kepada Teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Muhammad.

Baca juga : Azis Syamsuddin Ajak Cakada Jadi Ikon Protokol Kesehatan

Majelis DKPP mengungkapkan, Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Dalam persidangan, Arief berdalih kehadiran dirinya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan. Kehadiran itu dalam kapasitasnya sebagai individu, bukan mewakili lembaga. Di saat yang bersamaan, Arief berstatus work from home (WFH).

Anggota Majelis Didik Supriyanto, saat membacakan pertimbangan, menjelaskan bahwa DKPP sangat memahami ikatan emosional Arief dengan Evi Novida Ginting Manik yang merintis karier sebagai penyelenggara pemilu dari bawah hingga menjadi komisioner di KPU untuk periode 2017-2022. Namun, ikatan emosional sepatutnya tidak menutup atau mematikan sense of ethic dalam melakoni aktivitas individual yang bersifat pribadi. Hal itu karena dalam diri Arief merangkap jabatan Ketua merangkap Anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapa pun kecuali dalam ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense