Sebelumnya
Kejaksaan Agung memutuskan mengambil alih pengusutan kasus korupsi pengelolaan dana investasi Asabri. Sebelumnya, perkara ini ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Alasannya, kasus Asabri diduga melibatkan Benny Tjokrosaputra dan Heru Hidayat.
Keduanya telah diusut Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya. Kejaksaan pun telah menyita berbagai aset Benny dan Heru yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Baca juga : KPK Geledah Rumah Mantan Anggota DPR
Tak mau buang waktu, usai menerima berkas perkara Asabri dari Bareskrim, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menginformasikan, telah menandatangani sprindik perkara ini pada 14 Januari 2021 lalu.
Selanjutnya, penyidik Gedung Bundar langsung melayangkan surat pemeriksaan saksi-saksi. Rombongan pertama, adalah pejabat Asabri yang terlibat dalam pengelolaan dana investasi.
Baca juga : Kejagung Bidik Pejabat Kemenkes Jadi Tersangka
Berdasarkan hasil telaah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Asabri berpotensi merugikan negara dalam pengelolaan dana investasinya. Dari semula berinvestasi di deposito menjadi investasi di saham dan reksadana.
Pengalihan ini terjadi sejak 2013. Jumlahnya mencapai Rp 16 triliun. Pengalihan investasi berlanjut pada 2017. Ada penempatan dana Asabri di portofolio saham Rp 5,34 triliun dan reksadana Rp 3,35 triliun. Investasi deposito tersisa Rp 2,02 triliun.
Baca juga : MPR Gulirkan Wacana Hukuman Mati
Asabri juga diduga membeli saham mencapai Rp 802 miliar. Akibat pengalihan investasi ini, Asabri berpotensi mengalami kerugian. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.