Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyidikan Korupsi Dana Investasi

Ambil Alih Perkara, Kejagung Gercep Garap Pejabat Asabri

Selasa, 19 Januari 2021 06:50 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

 Sebelumnya 
Kejaksaan Agung memutuskan mengambil alih pengusutan kasus korupsi pengelolaan dana investasi Asabri. Sebelumnya, perkara ini ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Alasannya, kasus Asabri diduga melibatkan Benny Tjokrosaputra dan Heru Hidayat.

Keduanya telah diusut Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Jiwasraya. Kejaksaan pun telah menyita berbagai aset Benny dan Heru yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Mantan Anggota DPR

Tak mau buang waktu, usai menerima berkas perkara Asabri dari Bareskrim, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menginformasikan, telah menandatangani sprindik perkara ini pada 14 Januari 2021 lalu.

Selanjutnya, penyidik Gedung Bundar langsung melayangkan surat pemeriksaan saksi-saksi. Rombongan pertama, adalah pejabat Asabri yang terlibat dalam pengelolaan dana investasi.

Baca juga : Kejagung Bidik Pejabat Kemenkes Jadi Tersangka

Berdasarkan hasil telaah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Asabri berpotensi merugikan negara dalam pengelolaan dana investasinya. Dari semula berinvestasi di deposito menjadi investasi di saham dan reksadana.

Pengalihan ini terjadi sejak 2013. Jumlahnya mencapai Rp 16 triliun. Pengalihan investasi berlanjut pada 2017. Ada penempatan dana Asabri di portofolio saham Rp 5,34 triliun dan reksadana Rp 3,35 triliun. Investasi deposito tersisa Rp 2,02 triliun.

Baca juga : MPR Gulirkan Wacana Hukuman Mati

Asabri juga diduga membeli saham mencapai Rp 802 miliar. Akibat pengalihan investasi ini, Asabri berpotensi mengalami kerugian. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.