RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (19/1) kemarin menggarap Ainul Faqih, staf istri eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang juga Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi.
Ainul digarap sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster, sekaligus sebagai saksi untuk Edhy Prabowo.
Baca juga : Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Penuhi Panggilan KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, penyidik menggali soal uang suap yang mengalir ke rekening atas nama Ainul. "Aliran uang itu diduga bersumber dari para eksportir benih lobster, dan digunakan untuk kebutuhan tersangka EP (Edhy Prabowo)," ungkap Ali lewat pesan singkat, Rabu (20/1).
Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).
Baca juga : Kasus Suap Izin Ekspor Benur, KPK Garap 7 Saksi
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Salah satunya, dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.