Dark/Light Mode

Kasus Suap Izin Ekspor Benur

Diduga Ikutan Setor Duit, 41 Eksportir Dibidik KPK

Senin, 21 Desember 2020 06:32 WIB
Kasus Suap Izin Ekspor Benur Diduga Ikutan Setor Duit, 41 Eksportir Dibidik KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik 41 perusahaan eksportir benih lobster atau benur. Puluhan perusahaan itu diduga ikut menyetor duit suap untuk memperoleh izin ekspor. 

“Tentu pengembangan informasi dan data akan dilakukan pada proses penyidikan,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan.

Berdasarkan penyidikan KPK, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerima suap lebih Rp 13 miliar. Uang itu diduga merupakan setoran dari perusahaan yang mendapat izin ekspor benur. 

Salah satunya, PT Dua Putra Perkasa Pratama milik Suharjito. Perusahaan-perusahaan menyetorkan uang agar ditetapkan sebagai eksportir benur oleh PT Aero Citra Kargo (ACK). PT ACK ditunjuk sebagai satusatunya forwarder dalam ekspor benur ke luar negeri. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada 41 perusahaan lain yang ikut menjadi eksportir benih lobster. Berikut daftar nama perusahaan beserta penanggung jawabnya: PT Tania Asia Marina (penanggung jawab Jeffry T), UD Samudera Jaya (Agus Sumartio), PT Alam Laut Agung (I Nyoman Alit Sukantara), Indotama Putra Wahana (Joko Sutrisno), PT Royal Samudera Nusantara (Rendy Mala Bhuana Putra), PT Aquatic Lautan Rejeki, (Mardin Wau). 

Baca juga : Dua Stafsus Edhy Prabowo Diperiksa Soal Aliran Uang

UD Bali Sukses Mandiri (Vinsensius Nanggut), PT Grahafoods Indo Pasifik (Chandra Astan), PT Natura Prima Kultur (Erwin Sutioso), PT Sinar Alam Berkilau (Suhsih M Boentoro), PT Bahtera Damai International (Gunawan Suherman), PT Nusa Tenggara Budidaya, (Maman Kharussalam). PT Samudra Bahari Sukses (Johan), PT Rama Putra Farm (Alvin Ferdian Rusbandi), CV Setia Widara (Nino Chandra Kusuma), PT Gerbang Lobster Nusantara (Muhammad Noval Zindan), PT Samudra Mentari Cemerlang (Baharudin Achmad). 

PT Pelangi Maritim Jaya (Sebastian Dharma), CV Sinar Lombok (Junaidi), CV Guntur Jaya Persada (Guntur Aris Putra), PT Maradeka Karya Semesta (Untyas Anggraeni), PT Kreasi Bahari Mandiri (Muhammad Irwansyah), PT Agro Industri Nasional (Digayuza Setiawan), PT Maritim Maju Perkasa (Hendrik). 

PT Global Perikanan Nusantara (Joe Michael), PT Karunia Alam Laut (Tay Hadi), PT Laut Mitra Perkasa (Al Izhar), PT Wiratama Mitra Mulia (Paul O. Gurusinga), PT Teladan Cipta Samudra (Sandy Wijaya), PT Anugerah Bina Niha (Natanael Tanaga), PT Fortuna Agro Perkasa (Sanjoyo), PT Karya Laut Nusantara, (Rahmad Marulitua). 

PT Lautan Sumber Jaya, (Tjoe Po Phin), PT Sumber Yalasamudra (David Wijaya Tjoek), PT Sinar Lautan Perkasa Mandiri (Hendra), PT Ulam Laut Melimpah (Juli Damayanto), PT Berlian Indonesia Berjaya (Jimmy Carty), PT Mina Jaya Wysia (Sri Nanik), PT Fishindo Lintas Samudra, (Nanang Soengkono), Koperasi Inkoppol (Yudi Susharianto) dan PT Yfin International (Juniusco Cuaca). 

Terbuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus ini.“Sepanjang ada bukti permulaan yang cukup, tentu tak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” tandas Ali. 

Baca juga : Tujuh Saksi Dipanggil KPK Untuk Edhy Prabowo

Selain membidik perusahaan di atas, Ali juga mengatakan pihaknya sedang menelusuri keterkaitan antara PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dengan PT Perishable Logistic Indonesia (PLI). PT PLI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman cargo port to port. 

Perusahaan ini menjadi ekspeditor PT ACK untuk eksportir benur ke negara tujuan. “Forwarder-nya dari ACK kan memang PLI. Tentu info tersebut akan dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik dengan memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui hubungan PT ACK dengan PT PLI ini,” kata Ali. 

Dugaan keterlibatan PT PLI dalam kasus perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 diketahui ketika KPK menangkap Dipo, pengendali PT PLI. Ia ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Namun setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK memutuskan melepas Dipo lantaran belum memiliki bukti yang cukup mengenai keterlibatannya. 

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan dalam perkara ini baru tujuh orang yang memiliki syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. 

“Tidak tertutup kemungkinan nanti di dalam pengembangan adalah pada tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan atau tetap seperti itu,” tutur Nawawi dalam keterangan pers, Rabu (25/11) malam. 

Baca juga : Kesangkut Jala Ekspor Benur, Menteri Edhy Diciduk Bersama Istrinya Sekaligus

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo, Safri (Staf Khusus Edhy) dan Andreau Pribadi Misata (Staf Khusus), Siswadi (Pengurus PT ACK), Ainul Faqih (staf istri Edhy) dan Amiril Mukminin (swasta). 

Mereka dikenakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.