Dark/Light Mode

Penyidikan Suap Izin Ekspor Benur

KPK Telusuri Aliran Dana Untuk Atlet Bulu Tangkis

Minggu, 3 Januari 2021 06:29 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri aliran dana dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terhadap dua atlet bulu tangkis nasional. Diduga, uang itu berasal dari suap izin ekspor benih lobster atau benur.

“Kita sudah jadwalkan pemeriksaan kepada dua pemain bulu tangkis wanita,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Salah satu atlet itu adalah Bellaetrix Manuputty. Ia peraih medali emas bulu tangkis tunggal putri di SEA Games 2013, Myanmar.

Baca juga : KPK Cecar Dirjen Perlindungan Dan Jaminan Sosial Kemensos

Pengacara Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo tak menampik kedekatan kliennya dengan beberapa atlet bulu tangkis putri. Pasalnya, Edhy gemar badminton. Dia diduga membelikan mobil dan menyewakan apartemen terhadap para atlet bulu tangkis putri itu.

Menurut Ali, informasi ini masih ditelusuri. “Penyidik akan mengkonfirmasi kepada pihak yang diduga turut menerima aliran uang tersebut,” ujarnya.

Ali menandaskan, setiap saksi yang dipanggil dianggap memiliki informasi atau keterangan yang dibutuhkan penyidik. “Prinsipnya, pihak-pihak itu yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dan perbuatan para tersangka,” katanya.

Baca juga : KPK Telusuri Kontrak Kemensos Dengan Rekanan Proyek Bansos

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah menetapkan tujuh tersangka. Sebagai tersangka penerima suap adalah Edhy Prabowo; dua mantan Staf Khusus Edhy: Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin.

Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito. Edhy diduga mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo (ACK) bila ingin melakukan ekspor benur.

PT Aero Citra Kargo pun menjadi satu-satunya forwarder dalam ekspor benih lobster. Para calon eksportir kemudian menyetor uang ke rekening PT ACK agar mendapatkan izin ekspor.

Baca juga : Panggil Tiga Saksi, KPK Telusuri Aliran Duit Korupsi PT DI

Uang yang terkumpul itu digunakan untuk kepentingan Edhy. Salah satunya, untuk belanja barang mewah saat berada di Hawaii, Amerika Serikat. Dia diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, masih ada dana Rp 9,8 miliar di rekening penampungan.

KPK juga mengendus Edhy pernah menerima uang 100 ribu dolar AS. Dalam penyidikan kasus ini, lembaga anti rasuah menyita 5 mobil, uang Rp 16 miliar dan 9 sepeda mahal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.