Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Izin Ekspor Benur
Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Penuhi Panggilan KPK
Senin, 18 Januari 2021 11:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersayah dan Bupati Kaur Gusril Pausi pagi ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya digarap dalam penyidikan kasus suap izin ekspor benur dengan tersangka Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan. "Sudah datang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (18/1).
Sebelumnya, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu. Gusril dipanggil pada Senin (11/1). Sedangkan Rohidin, Selasa (12/1).
Baca juga : Kasus Suap Izin Ekspor Benur, KPK Garap 7 Saksi
Apa alasan kedua kepala daerah itu dipanggil? Ali menjawab diplomatis. "Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," tutur jubir berlatar belakang jaksa ini.
Selain Rohidin dan Gusril, hari ini penyidik komisi antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain.
Mereka adalah Direktur Keuangan PT DPP Zainul Fatih, Kasir Besar PT DPP Joko Santoso, pegawai PT DPP Betha Maya Febiana, dan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Finari Manan.
Baca juga : Istri Nurhadi, Tin Zuraida Mangkir Dari Panggilan KPK
Saksi lainnya adalah tiga karyawan swasta, yakni Yunus, Jaya Marlian, dan Sharidi Yanopi, serta petani atau pekebun bernama Zulhijar. Saksi-saksi itu diperiksa bagi tersangka Edhy Prabowo dan Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa.
Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Baca juga : Dipanggil KPK Soal Lobstergate, Gubernur Bengkulu Belum Terima Suratnya
Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya