Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Yang Dicokok KPK Punya Harta Rp 51 M
- Sah! Sri Mulyani Hapus PPnBM Mobil Baru
- Curhat Pemain Garuda Select 3: Dari Pelatih Favorit Sampai Atur Keuangan
- Asyik, Listrik Di Sei Menggaris Kaltara Kini Nyala 24 Jam
- Dikasih Perkutut Rp 100 Juta, Bupati Situbondo Langsung Lapor Ke KPK
Kasus Suap Izin Ekspor Benur
Penyidik Telisik Soal Fee Buat Edhy Prabowo
Senin, 4 Januari 2021 21:15 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan swasta Untyas Anggraeni dan wiraswasta Bambang Sugiarto, dalam perkara suap izin ekspor benih lobster.
Sebelumnya, saksi Untyas tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 28 Desember 2020, sehingga dijadwalkan ulang pemanggilannya pada hari ini. Keduanya digarap sebagai saksi bagi tersangka Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa.
"Kedua saksi dikonfirmasi terkait keikutsertaan perusahaan saksi, sebagai salah satu eksportir benih lobster yang mendapatkan rekomendasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (4/1).
Berita Terkait : KPK Telusuri Aliran Dana Untuk Atlet Bulu Tangkis
Selain itu, didalami juga adanya dugaan pertemuan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengkondisikan nilai fee yang akan diberikan ke berbagai pihak.
"Di antaranya, tersangka EP, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan timnya," imbuhnya.
Selain kedua saksi itu, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa Edhy Prabowo. Apa yang digali darinya? "EP digali pengetahuannya terkait proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia," beber Ali.
Berita Terkait : Edhy Prabowo Dicecar, Penyidik KPK Usut Barang-barang Mewah Yang Dibeli Di AS
Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut, dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Salah satunya, dari PT Dua Putra Perkasa, yang melakukan transfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]
Tags :
Berita Lainnya