Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Izin Ekspor Benur

Penyidik Telisik Soal Fee Buat Edhy Prabowo

Senin, 4 Januari 2021 21:15 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (Foto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (Foto

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan swasta Untyas Anggraeni dan wiraswasta Bambang Sugiarto, dalam perkara suap izin ekspor benih lobster.

Sebelumnya, saksi Untyas tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada 28 Desember 2020, sehingga dijadwalkan ulang pemanggilannya pada hari ini. Keduanya digarap sebagai saksi bagi tersangka Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa.

"Kedua saksi dikonfirmasi terkait keikutsertaan perusahaan saksi, sebagai salah satu eksportir benih lobster yang mendapatkan rekomendasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (4/1).

Baca juga : KPK Telusuri Aliran Dana Untuk Atlet Bulu Tangkis

Selain itu, didalami juga adanya dugaan pertemuan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengkondisikan nilai fee yang akan diberikan ke berbagai pihak.

"Di antaranya, tersangka EP, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan timnya," imbuhnya.

Selain kedua saksi itu, penyidik komisi antirasuah juga memeriksa Edhy Prabowo. Apa yang digali darinya? "EP digali pengetahuannya terkait proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia," beber Ali.

Baca juga : Diduga Ikutan Setor Duit, 41 Eksportir Dibidik KPK

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut, dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. Salah satunya, dari PT Dua Putra Perkasa, yang melakukan transfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.