BREAKING NEWS
 

Kasus Kredit Macet Rp 548 Miliar

Jadi DPO, Bos PT Hastuka Dicokok Di Vila Kuta Bali

Reporter & Editor :
APRIANTO
Minggu, 24 Januari 2021 07:14 WIB
Terpidana kasus korupsi, Andi Winarto (tengah) saat tiba di Gedung Kejati Jabar, Sabtu (23/1/21). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan menangkap buronan Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya, Andi Winarto, di tempat persembunyiannya di Bali.

Terpidana kasus korupsi kredit Bank Jabar Banten (BJB) Syariah itu digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, untuk mulai menjalani masa hukuman.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer menjelaskan, berdasarkan putusan kasasi Andi terbukti melakukan korupsi.

Baca juga : Rugikan Duit Negara Rp 6 Miliar, Anggota KPUD Papua Ditahan

“Dia mengajukan pinjaman ke bank dengan memberi agunan yang sudah diagunkan ke bank lain,” ungkapnya. Bank lain yang dimaksud adalah Bank Muamalat.

Meski begitu, Andi tetap bisa memperoleh kredit dari BJB Syariah untuk membiayai proyek pembangunan Garut Super Block tahun 2014-2015.

Selama periode Oktober 2014 hingga Juni 2015, BJB Syariah memberikan kredit mencapai Rp 566,45 miliar kepada PT Hastuka Sarana Karya.

Baca juga : Prasetio Edi Marsudi Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta

Untuk mendapatkan kredit, PT Hastuka Sarana Karya mengklaim sudah ada 161 pembeli rukodi mall yang bakal dibangun. Padahal, sebagian data pembeli itu fiktif.

Belakangan, kredit untuk proyek macet. Angkanya mencapai Rp 548,94 miliar. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) turun tangan mengusutnya.

Andi pun dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Ia dijerat dengan pasal korupsi.

Baca juga : Kerugian Akibat Macet Jakarta, Bisa Buat Bikin Ibu Kota Baru

Perkaranya bergulir ke meja hijau. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memutus, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Adsense

Vonis 10 tahun penjara pun dijatuhkan kepada Andi. Terdakwa juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense