Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ubah Paradigma Gali-Jual Dalam Pemanfaatan Komoditas Timah
Minggu, 24 Januari 2021 06:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sebagai sumber daya alam strategis, timah harus ditingkatkan nilai tambahnya. Tidak hanya semata-mata untuk diekspor. Tetapi juga harus dikembangkan untuk menghasilkan berbagai produk turunan, termasuk produk baterai litium untuk mobil listrik.
Demikian disampaikan pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi. Menurut Fahmy, timah mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE). “Sejumlah unsur LTJ dapat digunakan sebagai bahan baku pembuatan baterai litium untuk kendaraan listrik yang sedang dikembangkan di Indonesia,” jelasnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (24/1).
Baca juga : Maria Vania, Dapat Pesan Tak Senonoh
Untuk menghasilkan produk turunan timah, lanjutnya, semua stakeholder harus mengubah paradigma pemanfaatan dari “gali-jual” menjadi “gali-kembangkan-jual”. Pengembangan produk timah akan meningkatkan nilai tambah, yang dapat memberikan kontribusi bagi pembukaan lapangan pekerjaan baru dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Selain perubahan paradigma, Pemerintah perlu melakukan intervensi untuk mempercepat pengembangan produk turunan timah,” tambahnya.
Baca juga : Jokowi Apresiasi Kerja Keras Tim SAR Gabungan Dalam Penanganan Sriwijaya Air SJ-182
Fahmy melanjutkan, serupa dengan komoditas nikel, Pemerintah dapat melakukan intervensi melalui regulasi dengan melarang ekspor timah tanpa hilirisasi di dalam negeri melalui pengembangan produk turunan timah. Dalam jangka pendek, larangan ekspor timah memang akan menurunkan volume dan nilai ekspor. Namun, dalam jangka panjang pengembangan produk timah akan dapat menaikkan nilai tambah ekspor yang lebih besar dibanding hanya mengekspor komoditi timah tanpa hilirisasi
Fahmy memahami, larangan ekspor timah akan menimbulkan resistensi dari berbagai negara yang selama ini mengimpor produk timah dari Indonesia. Bahkan, perlawanan itu juga akan dilakukan dengan mengadukan ke World Trade Organization (WTO). Namun, Pemerintah harus tetap keukeuh menghadapi perlawanan tersebut untuk mencapai kepentingan dalam negeri yang lebih besar.
Baca juga : Demokrat Galang Dukungan Pembentukan Pansus Asabri
“Kepentingan yang lebih besar itu adalah pengembangan komoditas timah yang dapat meningkatkan nilai tambah. Agar dapat memperbesar hasil pemanfaatan timah sebagai sumber daya alam untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai yang diamanahkan Pasal 33 UUD 1945,” tutupnya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya