BREAKING NEWS
 

Pajakin Pulsa Dan Token Listrik

Negara Lagi Bokek, Harap Maklum Saja

Reporter & Editor :
APRIANTO
Sabtu, 30 Januari 2021 08:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Soal cekaknya penerimaan negara, Hendrawan menyebut, sudah ditambal. Pertama, melalui kenaikan cukai yang tinggi dalam dua tahun terakhir. Kedua, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melebihi target, lantaran adanya kenaikan harga komoditas batubara dan kelapa sawit.

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam bersikap beda. Dia dapat memahami kebijakan Sri Mulyani itu. Dia menjelaskan, pada dasarnya, pulsa, kartu perdana, token, dan voucher merupakan barang kena pajak. PMK Nomor 6 Tahun 2021 justru bertujuan untuk memberi kepastian hukum dan menyederhanakan tata cara pemungutan PPN.

Baca juga : Bantu Pelanggan, Diskon Tarif Listrik Diperpanjang Sampai Maret

"Selama ini, pada praktiknya yang terjadi sering kebingungan dalam hal administrasi pemungutannya. Melalui belied ini, saya memperkirakan pemungutan PPN atas barang-barang tersebut akan berjalan lebih efektif dan berkepastian," terangnya, saat dihubungi Rakyat Merdeka, tadi malam.

Dalam kondisi keuangan negara seperti saat ini, Darussalam tetap mengapresiasi pemerintah karena banyak memberikan relaksasi fiskal dan insentif. Padahal, upaya menjaga penerimaan pajak juga harus menjadi perhatian dalam rangka mengelola risiko fiskal ke depan.

Baca juga : Pakar Bahasa UIN Dorong Aksara Nusantara Masuk Kurikulum Lokal

Darussalam menyarankan pemerintah memperluas basis pajak, baik berupa subjek ataupun objek pajak baru. Terkait objek pajak baru, pemerintah bisa mempertimbangkan pengenaan pajak atas warisan. 

Di dunia maya, warganet sudah kadung salah sangka. Mereka menganggap, dengan adanya PMK Nomor 3 Tahun 2021 akan ada pajak baru untuk pulsa dan token telepon.

Baca juga : Penjualan Mobkas Bergairah Lagi, Harga Mitsubishi Xpander Paling Stabil

  "Tipis banget apa ya uang negara. Sampai yang receh-receh juga dipajakin," tulis @leomuhammadd. "Sesakit inikah kondisi keuangan negara, sampai ini itu mau dipajaki," timpal @NandiNurSandi3. 

Namun, ada juga yang tak masalah dengan aturan itu. "Ayo-ayo apalagi yang bisa dipajakin. Tolong dibantu, negara lagi nggak punya duit," tulis @iamibn. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense