BREAKING NEWS
 

Nggak Pernah Minta Izin Berobat Ke Papua Nugini

Mendagri Tegur Keras Gubernur Papua Lukas Enembe

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Senin, 5 April 2021 16:50 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto: Humas Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran keras terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Karena yang bersangkutan melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG), tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mendagri menegaskan, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri.

Hal itu diatur dalam dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Baca juga : Guspardi Gaus: Gubernur Papua Masuk Papua Nugini Secara Ilegal, Malu-maluin Aja...

"Prosedur itu dilanggar. Itu melanggar hukum, ada sanksinya. Sementara diberikan teguran keras," kata Mendagri saat ditemui awak media di Lobby Swiss-Belhotel Jayapura, Senin (5/4).

Adsense

Mendagri juga menuturkan, Gubernur Papua Lukas Enembe beralasan, perjalanannya ke luar negeri dalam rangka menjalani pengobatan.

Namun, dikatakan Mendagri, hal itu tak dapat dibenarkan. Sebab, setiap pejabat publik atau kepala daerah, memiliki aturan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana undang-undang.

Baca juga : Tak Terpengaruh Rencana Impor Beras, Mentan Konsentrasi Serap Gabah Petani

"Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri. Padahal, kalau memang urgent, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin. Setelah itu surat menyusul. Kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," tandasnya.

Mendagri berharap, pelanggaran tersebut tak diulangi. Bahkan oleh kepala daerah lainnya.

"Semua kepala daerah harus taat terhadap prosedur dan peraturan perundang-undangan," tegasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense