BREAKING NEWS
 

Suap Edhy Prabowo Rp 2,1 Miliar, Jaksa Tuntut Suharjito 3 Tahun Penjara

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 7 April 2021 17:39 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terhadap penyuap eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Suharjito, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pemilik PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain hukuman penjara, Suharjito juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," ujar Jaksa Siswandono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/4).

Baca juga : Didenda KPPU Rp 3,3 Miliar, Gojek Ngaku Nunggu Salinan Putusan

Dalam merumuskan tuntutan setebal 135 halaman  itu, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Adsense

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan. Jaksa juga meminta permohonan terdakwa sebagai Justice Collaborator (JC) dikabulkan.

"Terdakwa telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain," tutur jaksa.

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 3 Miliar dari Saksi Kasus Suap Benur

Dalam tuntannya, jaksa menyatakan Suharjito terbukti memberikan suap kepada Edhy Prabow dengan total Rp 2,1 miliar yang terdiri atas 103 ribu dolar AS ataus setara Rp 1,4 miliar dan Rp 706 juta.

Uang suap itu diberikan Suharjito kepada Edhy Prabowo secara bertahap melalui sejumlah pihak, yakni dua staf khusus Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo; Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo; dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT PLI sekaligus Pendiri PT ACK.

Suap yang diberikan Suharjito itu bertujuan agar Edhy Prabowo selaku Menteri KKP mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense