Dark/Light Mode

Didenda KPPU Rp 3,3 Miliar, Gojek Ngaku Nunggu Salinan Putusan

Jumat, 26 Maret 2021 13:07 WIB
Gojek akuisisi saham PT Global Loket Sejahtera (Loket.com). (Foto: Ilustrasi)
Gojek akuisisi saham PT Global Loket Sejahtera (Loket.com). (Foto: Ilustrasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sebesar Rp 3,3 miliar. Denda wajib disetor ke kas negara paling lama 30 hari setelah putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal itu tejadi karena Gojek terlambat menyampaikan pemberitahuan akuisisi saham PT Global Loket Sejahtera (Loket.com).

Majelis KPPU dalam putusan perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 menyatakan bahwa Gojek telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 3 Miliar dari Saksi Kasus Suap Benur

UU itu terkait penggabungan badan usaha dan pengambilan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, perkara ini sejatinya berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada tanggal 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik merek Loket.

"Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada," katanya dalam keterangan resmi KPPU, Jumat (26/3).

Baca juga : Dibayar Rp 360 Miliar, Tyson Tolak Lawan Holyfield

Biasanya setelah transaksi, kata Deswin, Gojek seharusnya wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambatlambatnya 30 hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017. 

Namun, Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347  hari.

"Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010," jelasnya.

Baca juga : Habiskan Dana Rp 5 Triliun, Proyek DDT Manggarai-Cikarang Rampung 98 Persen

Menanggapi hal itu, VP Corporate Communications Gojek Audrey Petriny mengaku PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) telah mengikuti dengan baik seluruh proses di KPPU terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera.

"Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU," katanya kepada RM.id, Jumat (26/3).

Audrey menegaskan, Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.