BREAKING NEWS
 

KPK Terus Dalami Penerimaan Duit Nurdin Abdullah dari Para Kontraktor di Sulsel

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 15 April 2021 09:58 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penerimaan uang Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dari sejumlah kontraktor di wilayah itu. Salah satunya, dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto, yang juga jadi tersangka dalam kasus ini.

Hal ini didalami penyidik dari dua saksi yang diperiksa di kantor Polrestabes Makassar pada Rabu (14/4) kemarin. Keduanya adalah PNS bernama Sari Pudjiastuti dan swasta bernama Sri Wulandari.

"Didalami pengetahuan para saksi antara lain mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA (Nurdin), yang merupakan pemberian dari pihak-pihak tertentu, yaitu para kontraktor, di antaranya dari tersangka AS (Agung)," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (15/4).

Baca juga : Dari Makassar, KPK Geledah Kantor Penyuap Nurdin Abdullah di Bulukumba

Penyidik komisi antirasuah juga mendalami hal itu lewat pemeriksaan pegawai BUMN bernama Siti Abdiah Rahman. Siti, didalami pengetahuannya soal proses penarikan sejumlah uang oleh Agung, yang diduga untuk diberikan kepada Nurdin, melalui Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat.

KPK juga menelisik aliran uang dalam transaksi perbankan Nurdin. Hal ini, didalami dari Kepala Kantor Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakukang, M. Ardi.

Adsense

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang milik tersangka NA melalui transaksi perbankan," imbuh Ali.

Baca juga : BPOM Terus Kawal Pengembangan Vaksin Merah Putih

Kemudian dari Pegawai Bank Sulselbar Makassar, Mawardi, KPK melakukan penyitaan berbagai dokumen terkait transaksi perbankan dari Nurdin.

Sementara di Gedung Merah Putih Jakarta, penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs memeriksa tersangka Edy Rahmat. Edy, digarap sebagai saksi bagi Nurdin.

"Yang dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya beberapa komunikasi terkait pemberian sejumlah uang oleh tersangka AS kepada tersangka NA, melalui tersangka ER," tandas Ali.

Baca juga : Jadi Saksi Buat Ayahnya, Anak Nurdin Abdullah Didalami Soal Transaksi Suap

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Edy Rahmat dan Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense