BREAKING NEWS
 

Digarap Penyidik KPK 4 Jam, Angin Prayitno Pake Jurus Mingkem

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 28 April 2021 17:17 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan Pajak, Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, usai menjalani pemeriksaan kasus korupsi pajak, di Gedung KPK, Rabu (28/4). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Pemeriksaan Pajak, Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji, pakai jurus mingkem usai digarap 4 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Angin yang mengenakan kemeja batik lengan panjang abu-abu kombinasi emas, topi biru dongker, dan masker medis hijau, datang ke Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.30 WIB.

Dia baru keluar pukul 14.30 WIB masih memakai topinya. Mendekati pintu lobi, Angin yang didampingi dua orang, berupaya menutupi wajahnya dengan telapak tangannya. Dia diam saja, meski wartawan mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.

Yang heboh, justru dua orang yang mendampingi Angin. Keduanya, yang diduga merupakan pengacara Angin, malah dorong-dorongan dengan wartawan. Untunglah, ketegangan tak berlangsung lama.

Angin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca juga : Ketahuan! Ada Rekening Lain Buat Tampung Suap

Sebelumnya, Angin sempat mangkir saat dipanggil KPK pada Rabu (21/4) pekan lalu. Alasannya, sakit.

Pada hari itu juga, penyidik komisi antirasuah memeriksa Kepala Biro Administrasi Keuangan atau Chief Of Finance Officer PT Bank Panin Indonesia Tbk, Marlina Gunawan.

Dalam pemeriksaan itu, dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin, di Jakarta Pusat pada Selasa (23/3).

Adsense

Selain menggeledah Panin Bank, sebelumnya tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (9/4). Namun di sana, barang bukti yang dicari, sudah hilang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, diduga, bukti-bukti itu diangkut dari tempat itu dengan menggunakan truk.

Baca juga : Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Punya Harta Rp 11,6 Miliar

Komisi antirasuah mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 Undang-undang Tipikor.

Sebelumnya, tim KPK sudah menggeledah PT Jhonlin Baratama pada Kamis (18/3), serta tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Dari sana, tim juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik.

Jhonlin Baratama adalah salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara.

Selain itu, KPK juga sudah menggeledah Kantor pusat PT GMP (Gunung Madu Plantation), Lampung Tengah, Lampung pada Kamis (25/3).

KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak dengan nilai suap mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca juga : Suap Penyidik KPK, Walkot Tanjungbalai Minta Maaf

Meski begitu, komisi pimpinan Firli Bahuri cs belum mengumumkan tersangkanya. Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah enam orang ke luar negeri.

Mereka terdiri dari dua pejabat Ditjen Pajak, APA dan DR, serta empat dari pihak swasta, yakni RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense