Dark/Light Mode

Hakim Perkara Benur Sindir KPK

Yang Setor Banyak, Kok Yang Ditangkap Cuma 1

Kamis, 25 Maret 2021 06:10 WIB
Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito usai diperiksa sebagai saksi, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/3/2021). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito usai diperiksa sebagai saksi, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/3/2021). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang hanya memperkarakan Suharjito. Padahal, eksportir lain juga menyetor uang untuk mendapatkan izin ekspor benur.

Hal itu disinggung Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, ketika menanggapi permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP). Dalam permohonannya, Suharjito menyampaikan, merasa dikorbankan sendirian. Sementara eksportir lain tidak dijerat.

Baca juga : 21 Maret Hari Down Syndrome Sedunia, Ini Yang Sebaiknya Kita Tahu

Majelis hakim sepakat dengan anggapan ini. “Memang banyak (eksportir), 65-85 perusahaan bisa saja punya potensi (setor) seperti Pak Suharjito. Persoalannya kenapa satu (yang ditangkap)?” sindir Albertus.

Ia melanjutkan, majelis hakim tak memiliki kewenangan mengusut eksportir yang lain. “(Kewenangan) ada pada penyidik (KPK-red),” sindirnya lagi.

Baca juga : Hoaks, Pesan Berantai Soal Tilang Elektronik di Whatsapp

Albertus juga mempersoalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang tidak menghadirkan eksportir lain itu pada sidang ini. “Itu kan juga menjadi pertanyaan dan catatan majelis,” katanya.

Ia menandaskan, majelis hakim sudah mencatat fakta-fakta yang terkuak di persidangan. Termasuk pihak lain yang juga memberikan fulus kepada Edhy Prabowo.

Baca juga : Kecelakaan Bus Di Sumedang, Diduga Banyak Korban

Bagaimana reaksi KPK disindir begitu? Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri menegaskan, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan berdasarkan paksaan atau intervensi pihak tertentu. Ia menerangkan, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika diperoleh bukti permulaan yang cukup. Minimal dua alat bukti. “KPK tidak tebang pilih. Kami patuh pada aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

KPK mendorong Suharjito blak-blakan mengenai pihak lain yang juga memberikan rasuah kepada Edhy Prabowo. “Baik saat memberikan keterangan sebagai terdakwa maupun nanti sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo dkk,” kata Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.