BREAKING NEWS
 

Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Senin, 17 Mei 2021 21:00 WIB
Sidang lanjutan terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pentolan organisasi massa yang dilarang pemerintah, Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Sanan Tanjung saat membacakan tuntutan dalam sidamg yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/5).

Baca juga : Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara

JPU membacakan hal-hal yang memberatkan yerdakwa tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung. Misalnya, Rizieq disebut tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19, dan bahkan dianggap memperburuk kondisi kesehatan masyarakat.

Adsense

Selain itu, Rizieq juga pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008 silam, serta dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Baca juga : Wisma Atlet Bersiap Tampung Pasien Baru Pasca Lebaran

"Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat," ungkap JPU.

Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.

Baca juga : Kecewa, Satgas Sebut Kerumunan Tanah Abang Runtuhkan Jerih Payah Pemerintah

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyatakan, tim kuasa hukum Rizieq memiliki waktu menyiapkan pledoi hingga sidang lanjutan perkara ini, Kamis (20/5).

Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada dakwaan kedua, Rizieq juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular. Sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense