BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Tahan Eks Dirut Sarana Jaya

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 27 Mei 2021 19:04 WIB
Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (rompi oranye), di Gedung KPK, Kamis (27/5). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Cornelis Pintonoan. Yoory, adalah tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

Usai status tersangkanya diumumkan ke publik, Yoory langsung dijebloskan ke dalam Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Adsense

Baca juga : Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Cs Divonis 8 Bulan Bui

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara YRC untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, sejak 26 Mei sampai 15 Juni, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi Pers, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/5).

Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Corona (Covid-19) di lingkungan KPK, maka Yoory akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan, selama 14 hari ke depan.

Baca juga : Kasus Korupsi Lahan Munjul, KPK Garap Kepala BPKD DKI

Selain Yorry, KPK juga menetapkan dua orang dan satu korporasi dalam perkara ini. Para tersangka lain itu adalah Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka yakni, PT Adonara Propertindo (AP).

Sekadar informasi, KPK sudah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur ini sudah cukup lama diusut oleh KPK. Tepatnya, selama tiga bulan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense