Dark/Light Mode

Atasi Masalah Sampah, Pemda Diminta Bangun PSEL

Jumat, 7 Mei 2021 23:21 WIB
Pembangkit listrik sampah. (Foto: Antara)
Pembangkit listrik sampah. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menerbitkan peraturan agar setiap Pemda bisa merealisasikan program pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Peraturan itu berupa Peraturan Presiden (Perpres)  maupun Peraturan Pemerintah (PP).

Peneliti Pusat Kajian Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Agunan Samosir menjelaskan, sudah ada dukungan finansial bagi daerah yang merealisasikan PSEL. Yaitu, pembiayaan pengelolaan sampah ditetapkan maksimal Rp 500.000 per ton.

Kemudian, nilai pembelian listrik dari PSEL juga sudah ditetapkan yakni sebesar 13.35 cent dolar AS) per kilo watt hour (kWh). Dimana PT PLN (Persero) berperan sebagai standby buyer PSEL. 

Baca juga : Alhamdulillah, Sarinah-Parna Akhirnya Berdamai

Diharapkan, dengan adanya skema dan ketentuan harga jual listrik, badan usaha yang memiliki kemampuan bisa segera melakukan investasi.   

“Harapannya 12 Kota prioritas di dalam Perpres 35 Tahun 2018, setelah Surabaya selesai dapat menggugah daerah lain agar bisa mempercepat pembangunan PSEL nya. Sampah-sampah di Rawakucing (Kota Tangerang), Bantar Gebang (Kota Bekasi), Sari Mukti (Kota Bandung) sudah gawat sekali," ujarnya, Kamis (6/5).

Menurut Agunan, kepala daerah bisa menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 26 tahun 2021 Tentang Dukungan Pendanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagi Pengelolaan Sampah di Daerah sebagai acuan insentif pembiayaan bagi daerah. Kehadiran PSEL, diyakini akan menjadi daya tarik karena bisa menjadi salah satu jalan keluar dari masalah sampah yang sampai saat ini belum terselesaikan di berbagai daerah. 

Baca juga : Permudah Vaksinasi Daerah 3T, Pemerintah Bakal Gandeng ICRC

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mengatakan, pemda seharusnya bisa melihat bahwa PSEL merupakan investasi jangka panjang dan terdapat manfaat besar dari pengelolaan pembangkit dari sampah.

Indonesia, kata Mamit, merupakan salah satu negara yang buruk dalam mengelola sampah. Ia optimis, dengan adanya PSEL ini, pengelolaan lingkungan  bisa menjadi lebih baik dan tentunya juga memberikan produk tambahan berupa listrik yang dihasilkan. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi  meresmikan fasilitas PSEL di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (6/5). Dengan tegas, ia meminta agar kota-kota lain meniru apa yang telah dilakukan di Surabaya. Sebab, sudah ada Perpres dan PP agar pemda berani mengeksekusi program pembangunan tersebut. [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.