BREAKING NEWS
 

KPK Tak Usah Ladeni Komnas HAM

Urusan TWK Sudah Tamat

Reporter & Editor :
APRIANTO
Rabu, 9 Juni 2021 07:55 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Urusan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harusnya sudah tamat karena 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pimpinan KPK pun diminta tak usah meladeni upaya 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK, yang saat ini sedang mengadukan nasibnya ke Komnas HAM.

Kemarin, Komnas HAM memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dan Pimpinan KPK lainnya. Karena TWK ini tak melanggar HAM apapun dan siapapun, para pimpinan KPK tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, kemarin.

Baca juga : Di Tengah Pandemi, Ekonomi Indonesia Mulai Tumbuh

Kendati demikian, tanpa mengurangi rasa hormat, KPK tetap menghargai Komnas HAM. “Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM,” paparnya.

Ali menegaskan, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah UU Nomor 19/2019 tentang KPK. Dia menyebut, KPK telah melaksanakan UU tersebut.

“Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya, melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Ali.

Baca juga : Gandeng BNI, Baznas Mudahkan Urusan Bayar Zakat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mendukung pimpinan KPK yang tak menghadiri panggilan Komnas HAM ini. Tjahjo mempertanyakan kaitan ketidaklulusan 75 pegawai KPK di TWK dengan pelanggaran HAM.

“Apa urusan (tes) kewarganegaraan (dengan) urusan pelanggaran HAM?” tanya Tjahjo dalam Rapat Kerja Komisi II DPR, kemarin.

Politikus PDIP itu bercerita pengalamannya mengikuti Penelitian Khusus (Litsus) saat hendak menjadi anggota DPR era Orde Baru. Menurutnya, saat itu juga sudah ada tes kebangsaan bagi calon aparatur negara.

Baca juga : KPK Kembali Tangkap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi

“Wong saya zaman Litsus tahun ‘85 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus (ditanya terkait) PKI. Sekarang kan luas, secara kompleks. Dari sisi aturan itu,” tutupnya.

Pengamat Komunikasi Politik Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menilai, harusnya polemik TWK sebenarnya tidak perlu terjadi. TWK merupakan teknis aparatur negara dalam mengimplementasikan undang undang.

Adsense

Menurut dia, TWK dimandatkan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana terdapat asas dan nilai dasar ASN, antara lain meliputi kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah. Selain itu terdapat pula pada UU No 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang menyatakan bahwa pegawai KPK adalah ASN.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense