BREAKING NEWS
 

KPK Tak Usah Ladeni Komnas HAM

Urusan TWK Sudah Tamat

Reporter & Editor :
APRIANTO
Rabu, 9 Juni 2021 07:55 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
“Semua aturan perundangan di atas jelas dan tegas secara runut dan runtut mengatur bahwa TWK tidak ada masalah, serta clear and clean secara hukum tata negara yang berlaku,” bebernya.

Menurut dia, Komnas HAM juga harusnya melihat TWK tidak bermasalah dan tidak melanggar HAM. Seharusnya, kata dia, Komnas HAM memberikan atensi lain ke berbagai kasus dan kejadian yang justru diduga ada pelanggaran HAM. Salah satunya, dia menyebut dugaan masalah pelanggaran HAM salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan terhadap warga di Bengkulu terkait pencurian sarang burung walet.

“Publik memandang Komnas HAM absurd. Komnas lebih mementingkan urusan TWK yang sejatinya bukan ranah tugas fungsi dan tanggung jawabnya dibanding masalah-masalah HAM yang jelas-jelas terjadi di tengah masyarakat,” bebernya.

Baca juga : Di Tengah Pandemi, Ekonomi Indonesia Mulai Tumbuh

“Mari kita sudahi polemik TWK ini, karena sangat menghabiskan energi bangsa. KPK harus maju terus memberantas korupsi. KPK tidak tergantung pada segelintir orang, tapi seharusnya pada sistem yang dibangun,” tukasnya.

Dukungan juga datang dari Direktur Eksekutif KPK Watch, M Yusuf Sahide. Dia meminta, polemik TWK dihentikan. Yusuf khawatir, polemik TWK ini akan menjadi liar. Sehingga, menimbulkan krisis kepercayaan publik di KPK. “Rumor kekuatan internal, yang cenderung berhadap-hadapan dengan kebijakan pimpinan KPK ini sebenarnya tidak perlu ada,” ujar Yusuf.

Yusuf menegaskan, harmonisasi di dalam tubuh KPK, mulai dari pimpinan hingga ke jajaran terendah, merupakan elemen penting dalam sistem penegakan hukum. “Jadi, 75 orang yang tidak lolos, ya silakan angkat kaki dari KPK. Karena penegakan hukum di KPK, tidak hanya bertumpu pada orang per orang, melainkan kerja sama tim. Kita mengedepankan sistem,” tukasnya.

Baca juga : Gandeng BNI, Baznas Mudahkan Urusan Bayar Zakat

51 Pegawai KPK Yang Tak Lolos TWK Berhenti Mulai 1 November

Berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN yang dokumennya beredar di kalangan wartawan, kemarin, 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil TWK akan diberhentikan mulai 1 November.

Surat yang dibuat 25 Mei 2021 itu ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara Adi Suranto, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto, Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakil Ketua KPK lainnya.

Baca juga : KPK Kembali Tangkap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi

Di surat itu juga memerintahkan 24 pegawai KPK yang masih bisa dilakukan pembinaan untuk mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan, selambat-lambatnya Juli 2021. Pegawai KPK berlabel kuning itu juga diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan dimaksud.

“Bagi yang telah selesai mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan dinyatakan lulus, akan diangkat menjadi PNS. Bagi yang tidak lulus, diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” lanjutnya.

Merespons dokumen tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mempertanyakan sumber dokumen tersebut. Firli mengaku, akan mengecek ke Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa terlebih dulu. “Terima kasih saya cek ke Sekjen KPK,” ujarnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense