BREAKING NEWS
 

Menkes: Ivermectin Cuma Rp 7.500

Yang Nakal, Akan Dikurung

Reporter & Editor :
APRIANTO
Minggu, 4 Juli 2021 07:50 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 pada Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021). (Foto: Humas Kemenkes)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meroketnya harga obat-obatan untuk terapi Covid-19 bikin Komandan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin berang. Luhut mengancam akan mengurung penjual dan produsen nakal yang mainkan harga obat.

Beberapa hari terakhir, masyarakat mengeluhkan naiknya harga obat-obatan untuk penyembuhan Corona. Naiknya bukan Rp 1.000 atau Rp 2.000, tapi ratusan kali lipat. Misalnya, obat ivermectin. Pasca diumumkan sedang diuji medis oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), obat ini harganya langsung naik gila-gilaan dari Rp 7.500 per tablet jadi Rp 25.000 - Rp 30.000 per tablet. Bahkan di e-commerse dijual sampai Rp 500.000 per lembar isi 10.

Banyaknya keluhan soal harga obat tersebut, membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi Corona. Penerapan HET bertujuan untuk mengendalikan harganya.

Baca juga : Pemerintah Tertibkan Harga Obat, HET Ivermectin Hanya Rp 7.500 Per Tablet

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/.01.07/Menkes/4828/2021 tentang HET Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Saat ini tercatat ada 11 obat yang paling sering digunakan untuk membantu pengobatan Corona,” ujar Menkes.

Menkes mengatakan hal tersebut saat jumpa pers soal HET secara virtual, kemarin. Hadir dalam acara tersebut, Luhut dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Baca juga : Erick: Ivermectin Bisa Jadi Game Changer Terbaru

Adapun ke-11 obat yang dimaksud adalah: Pertama, Favipiravir 200 mg harganya Rp 22.500 per tablet. Kedua, Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510 ribu per vial. Ketiga, Oseltamivir 75 mg Rp 26 ribu per kapsul. Keempat, lntravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Rp 3.262.300 per vial. Kelima, lntravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000 per vial. Keenam, lntravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus Rp 6.174.900 per vial. Ketujuh, Ivermectin 12 mg Rp 7.500 per tablet. Kedelapan, Tocilizrrmab 400 mg 20 ml infus Rp 5.710.600 per vial. Kesembilan, Tocilizumab 80 mg atau 4 ml infus Rp 1.162.200 per vial. Kesepuluh, Azithromycin 500 mg Rp 1.700 per tablet. Kesebelas, Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400 per vial.

Menkes berharap, dengan adanya HET, produsen, distributor maupun pedagang tidak seenak jidatnya menjual. HET menjadi patokan harga di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Luhut yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi ini mengaku dapat aduan terkait tingginya harga obat terapi pengobatan Corona. Selain juga ketersediaan obat di pasaran semakin sulit. Sekalipun ada, harganya menguras kantong masyarakat.

Adsense

Baca juga : Yes, Ivermectin Sudah Dapat Izin Dari BPOM

Dia meminta, Bareskrim Polri bertindak tegas terhadap produsen maupun distributor obat dan alat kesehatan yang tidak wajar meraup cuan. Pasalnya, ketersediaan obat dan alat kesehatan menjadi perhatian pemerintah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense