Dark/Light Mode

Angkutan Umum Yang Belum Berizin, Ayo Dong Segera Diurus

Minggu, 14 Maret 2021 15:38 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (ketiga kiri) dalam acara Sumatera Roadshow 2021With PerpalZ TV di Jakarta, Minggu (14/3). (Foto: Humas Kemenhub)
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi (ketiga kiri) dalam acara Sumatera Roadshow 2021With PerpalZ TV di Jakarta, Minggu (14/3). (Foto: Humas Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meminta seluruh pengusaha bus, agar tidak mengabaikan pentingnya izin operasional angkutan umum, dan uji kelayakan kendaraan berkala atau uji KIR. 

Hal ini penting dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, seperti yang dialami Bus Pariwisata Sri Padma Kencana di Sumedang pada 11 Maret 2021.

Baca juga : Kemenkumham Belum Terima Hasil KLB Demokrat Moeldoko

Bus diketahui terlambat melakukan uji KIR dan tidak mengantongi izin operasi sebagai angkutan umum.

"Semua operator atau bus wisata yang belum berizin, tolong segera mengurus izin," tegasnya dalam acara Sumatera Roadshow 2021 With PerpalZ TV, di Jakarta, Minggu (14/3).

Baca juga : Ingin Pandemi Cepat Berakhir, Ojol Kota Bogor Semangat Divaksin

Budi mengaku kaget, karena masih ada saja stigma yang menyebut izin operasional bus dan angkutan umum lainnya membutuhkan biaya mahal. Usut punya usut, mahalnya biaya tersebut karena lewat calo.

Karena itu, Budi menyarankan, pengusaha angkutan sebaiknya mengurus perizinan melalui Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (Spionam).

Baca juga : Wamenkes Umumkan 2 Kasus Baru Varian Covid Inggris

  "Saya kaget. Ngurus izin kok katanya dimintain Rp 10 juta. Padahal, uangnya nggak masuk ke kita. Sekarang, ada aplikasi untuk menghindari pengurusan izin tatap muka. Jadi, aplikasi itu harus dimanfaatkan. Dengan adanya Omnibus Law, hal-hal yang semestinya bisa cepat dan mudah, tidak akan dipersulit," kata Budi. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.