BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Barang Tanggap Darurat Bencana Bandung Barat, KPK Garap 10 Saksi

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 7 Juli 2021 09:22 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

Mereka adalah Aah Wastiah (PNS); Ade Sudiana (PNS); Heri Partomo (Kadis Pariwisata Kab. Bandung Barat); Seftriani Mustofa (Ibu Rumah Tangga) dan Tugihadi (Pedagang).

Kemudian, Sri Dustirawati (Kadinsos); Lukmanul Hakim (PNS); Syamsul Efendi, (Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB); Wewen Surwenda (Kabid Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah KBB); dan Rustiyana, ST, MT, M. Pd. (Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan KBB).

Baca juga : Garap Dua Pejabat Dinas Pertanian Bandung Barat, KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Aa Umbara

Tim penyidik akan menggali keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna.

Adsense

"Hari ini bertempat di Kantor Pemkab Bandung Barat, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AUM dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Rabu (7/7).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Baca juga : PPKM Darurat, Pimpinan Dan Pejabat KPK Ngantor 3 Hari Dalam Seminggu

Ketiganya yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUM), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

KPK menduga Aa Umbara menerima Rp 1 miliar atas pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 ini. Sementara Andri Wibawa disebut menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar dan Totoh Gunawan menerima keuntungan Rp 2 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Baca juga : Penyaluran Bansos Kudu Tepat Sasaran

Sementara itu, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense