BREAKING NEWS
 

Guru Besar FKUI Rekomendasikan Gerakan Semesta Tenaga Kesehatan Indonesia Pada Masa Darurat Covid-19

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 14 Juli 2021 07:30 WIB
Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (Foto: Dok. FKUI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyatakan keprihatinannya terhadap situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.

Sebanyak 89 Guru Besar FKUI pun mengimbau seluruh dokter, dokter spesialis, konsultan, perawat, serta tenaga kesehatan lainnya untuk bersama-sama pihak pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat untuk melaksanakan Gerakan Semesta Tenaga Kesehatan Indonesia pada masa darurat Covid-19.

Selain itu, sebagai penghargaan bagi tenaga kesehatan yang telah bekerja keras selama pandemi Covid-19 ini, para Guru Besar FKUI juga mengimbau pemerintah, untuk memberikan dukungan penuh kepada tenaga kesehatan maupun masyarakat dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam surat rekomendasi bertanggal 12 Juli 2021.

Baca juga : Polisi Siap Rekomendasikan Permohonan Rehabilitasi Nia Ramadhani-Ardi Bakrie

Berikut rekomendasi yang disampaikan para Guru Besar FKUI terkait gerakan semesta seluruh tenaga kesehatan lintas profesi, dalam surat yang diterbitkan tanggal 12 Juli 2021:

A. Gerakan semesta seluruh tenaga kesehatan lintas profesi untuk turut membantu program pelayanan Covid-19 sesuai kompetensi masing-masing, yang dikoordinasikan oleh Satgas COVID-19 pusat maupun daerah. Peran serta dari masing-masing tenaga kesehatan lintas profesi, disampaikan pada poin-poin berikut:

I. Dokter

Baca juga : Nucleus Farma Donasikan Suplemen Kesehatan Herbal untuk Para Nakes dan Pasien Covid-19

1. Layanan telekonsultasi Covid-19 oleh seluruh dokter. Baik dokter umum, dokter spesialis, dokter subspesialis, maupun konsultan yang mengacu pada panduan tatalaksana Covid-19 terkini dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun organisasi profesi terkait. Serta konsultasi nonCovid-19, sesuai bidang kompetensi masing-masing.

2. Layanan telemonitoring pasien isolasi mandiri dengan dokter umum dan dokter spesialis praktik mandiri, yang dikoordinasikan oleh IDI Cabang. Bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Puskesmas daerah setempat, sesuai domisili dokter tersebut tinggal.

3. Layanan telekonsultasi dan telemonitoring tercatat dan terintegrasi dengan sistem telemonitoring yang sudah ada. Berbasis Puskesmas, RS, atau bekerja sama dengan platform telemedicine swasta yang telah teregistrasi di Kemenkes.

Baca juga : BPOM Terbitkan Izin Darurat Untuk Moderna

4. Penempatan dokter internship di fasyankes rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia, dari tingkat layanan primer hingga tersier selama masa pandemi. Termasuk di fasilitas-fasilitas isolasi mandiri yang telah disiapkan pemerintah pusat/daerah, yang dikoordinasikan oleh Badan PPSDM Kemenkes dengan Satgas Covid-19. Sesuai jumlah dan kebutuhan tenaga untuk jangka waktu minimal 6 bulan, dan dapat diperpanjang.

5. Program penempatan lulusan dokter umum di fasyankes rujukan Covid-19 di seluruh Indonesia, dari tingkat layanan primer hingga tersier selama masa pandemi, yang dikoordinasikan oleh Badan PPSDM Kemenkes dengan Satgas Covid-19. Sesuai jumlah dan kebutuhan tenaga untuk jangka waktu minimal 6 bulan, dan dapat diperpanjang.

6. Penempatan Dokter Spesialis dalam Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDGS) di RS rujukan COVID-19 di daerah terpencil, atau sangat terpencil.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense