BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Ambil Sampel Suara Eks Dirut Sarana Jaya

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 16 Juli 2021 18:56 WIB
Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Pengambilan sampel suara ini dilakukan penyidik saat memeriksa Yoory dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019 yang menjeratnya sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan hari ini, Yoory diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, KPK Periksa Tersangka Rudy Hartono Iskandar

"Dalam pemeriksaan ini, Tim penyidik di antaranya melakukan pengambilan sampel suara tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Jumat (16/7).

Adsense

Pengambilan sampel suara ini diduga dilakukan penyidik untuk mencocokkan dengan hasil sadapan KPK mengenai komunikasi-komunikasi yang dilakukan para pihak terkait perkara ini. Nantinya, sadapan komunikasi itu menjadi bukti yang dibeberkan KPK dalam proses persidangan.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, KPK Pastikan Bakal Panggil Anies Baswedan

Kelimanya adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Sarana Jaya dilakukan dengan tidak sesuai prosedur.

Antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Baca juga : Kasus Covid Anak Meningkat, Ketua DPD: Orangtua Jangan Abai Prokes!

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp 152,5 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense